Perencanaan Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Meningkatkan Kewajiban PPN pada PT Mitra Sarana Pertanian

Presika Jurnalisa Septiavi

Abstract


Presika Jurnalisa Septiavi. NPM 022110706. Perencanaan Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Meningkatkan Kewajiban PPN pada PT Mitra Sarana Pertanian. Dibawah bimbingan Yohanes Indrayono dan Ellyn Octavianty. Tahun 2017.

Pada dasarnya suatu perusahaan didirikan karena memiliki tujuan-tujuan tertentu. Tujuan jangka pendek perusahaan adalah untuk memaksimalkan laba atau keuntungan yang akan diperolehnya, sedangkan tujuan jangka panjang perusahaan yaitu untuk going concern atau dengan kata lain agar perusahaan dapat beroperasi dalam jangka waktu kedepan. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, seringkali perusahaan menekan biaya produksi dan menekan biaya lain sehingga dapat memperkecil atau meminimalkan pengeluaran perusahaan sehingga laba atau keuntungan yang diperoleh perusahaan semakin besar dan meningkat. Kunci keberhasilan dari setiap perusahaan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut terletak pada kinerja operasional perusahaan yang tidak lepas dari pajak, karena pajak merupakan unsur pengurang laba, untuk itu dibutuhkan adanya perencanaan pajak yakni cara-cara menghemat pembayaran pajak yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Perencanaan pajak ini bertujuan agar memastikan kewajiban pajak menjadi efisien dengan tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku. Salah satu contoh perencanaan pajak yang digunakan perusahaan adalah perencanaan pajak untuk meminimalkan besarnya nilai atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang. Tujuan penelitian ini adalah  untuk mengetahui perencanaan pajak yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kewajiban PPN pada PT Mitra Sarana Pertanian.

Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif eksploratif. Metode analisis kualitatif (non statistik).

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa  1) PT Mitra Sarana Pertanian telah menerapkan perencanaan pajaknya yaitu dengan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). PT Mitra Sarana Pertanian telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak/PKP pada bulan Februari 2012 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP) yang sama 31.435.062-0.403.000, menyelenggarakan   pembukuan atau pencatatan, memungut PPN, menyetorkan dan melaporkan PPN Masa tepat pada waktunya, 2) PT Mitra Sarana Pertanian telah melakukan kewajiban PPNnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana PT Mitra Sarana Pertanian sebagai PKP telah menghitung, menerbitkan faktur pajak, memungut, menyetor dan melaporkan PPN tepat pada waktunya, 3) PT Mitra Sarana Pertanian telah memaksimalkan Pajak Masukan yang akan dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak standar pada PT Mitra Sarana Pertanian tahun 2014 Rp  2.089.727.180 dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan BKP dalam negeri sebesar Rp 1.288.183.788, serta Pajak Masukan yg tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas sebesar Rp 0, sehingga menimbulkan PPN Kurang Bayar (KB) sebesar  (Rp 801.543.392).

Berdasarkan uraian hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat di berikan saran sebagai berikut : pada saat perusahaan menerima uang muka dari pembeli/pelanggan, seharusnya manajemen PT Mitra Sarana Pertanian melakukan pencatatan atas penjualan dengan uang muka dan perusahaan membuat faktur pajak atas uang muka penjualan tersebut, sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Perpajakan dan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 dan kemungkinan perusahaan untuk terhindar dari sanksi administrasi berupa denda 2%.

 

Kata Kunci           :     perencanaan pajak, kepatuhan wajib pajak, kewajiban PPN


Full Text:

PDF

References


Arles P Omungsu.2014. Cara Legal Siasati Pajak. Puspa Swara, Jakarta.

Chairil Anwar Pohan. 2011. Optimizing Corporate Tax Management. Bumi Askara, Jakarta.

Chairil Anwar Pohan. 2013. Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Direktorat Jenderal Pajak. 2013. Booklet PPN. Jakarta.

Edi Suprianto. 2011. Akuntansi Pajak. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Timbul Hamonangan Simanjuntak dan Imam Mukhlis. 2012. Dimensi Ekonomi Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi. Penebar Swadaya, Jakarta.

Harnanto. 2013. Perencanaan Pajak. Edisi Pertama BPFE, Yogyakarta.

Herry Purwono. 2010. Dasar-dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Erlangga, Jakarta.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Edisi revisi. Andi Offset, Yogyakarta.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.03/2012. Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. No. 16 Tahun 2009. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. No. 42 Tahun 2009. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang Perpajakan, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Setu Setyawan. 2011. Perpajakan. Bayu Mediadan UMM Press, Malang.

Suhrsimi Arikunto. 2002. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Rinea Cipta, Jakarta.

Thomas Sumarsan. 2013. Tax Review dan Strategi Perencanaan Pajak. Edisi Kedua. Indeks, Jakarta.

Tulis S. Meliala dan Francisca Widianti Oetomo. 2012.Perpajakan dan Akuntansi Pajak.. Edisi Ketujuh. Muhammadiyah University Press (MUP), Surakarta.

Untung Sukardji. 2010. Pajak Pertambahan Nilai. Multi Utama Consultindo, Jakarta.

Widi Widodo. 2010. Moralitas, Budaya dan Kepatuhan Pajak. Alfabeta, Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.