Sistem Konsultasi Jenis Kejahatan Information Technology berbasis Web

Domas Harla D. Sitepu, Tjut Awaliyah Zuraiyah, Arie Qur'ania

Abstract


ITE adalah Informasi Transaksi Eletronik. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi
pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini.
Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan
penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut. Oleh karena itu
diperlukan suatu sistem konsultasi tentang hukum ITE, tujuannya adalah untuk memberikan
kemudahan bagi pihak hukum untuk mensosialisasikan tentang kejahatan IT terhadapap
masyarakat yang awam hukum teknologi informasi dan teknolgi untuk masyarakat dengan
menggunakan sistem konsultasi hukum IT, sehingga masyarakat/pengguna mengenal tentang
hukum IT, maka dibuat lah sebuah Sistem Konsultasi Jenis Kejahatan Technology Information
Berbasis Web. Penelitian ini digunakan metode SDLC (System Development Life Cycle) yang
meliputi perencanaan, analisis, perancangan, implementasi, uji coba, penggunaan dan
pemeliharaan. Adanya aplikasi kearsipan ini kendala yang selama ini dapat diminimalisir.
Kata Kunci : Sistem Konsultasi, Basis Pengetahuan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.