KRITERIA PERBUATAN TERCELA SEBAGAI ALASAN PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ ATAU WAKIL PRESIDEN

Arief Irfansyah

Abstract


Pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatan hanya dapat dilakukan dengan adanya pendapat DPR tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang disebutkan dalam Pasal 7A UUD Tahun 1945 dan pendapat DPR harus diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memutus pendapat DPR terkait pemberhentian Presiden yang kemudian apabila putusan Mahkamah Konstitusi membenarkan pendapat DPR, maka DPR akan melanjutkan kepada MPR untuk mengadakan rapat paripurna pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pengaturan tentang alasanĀ  pemberhentian Presiden masih diperlukan penjelesan lebih lanjut hal ini dapat di lihat dengan alasan perbuatan tercela yang dapat dilakukan Presiden memiliki arti yang sangat luas dan menimbulkan multi tafsir, dan harus ada penegasan tentang putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara sehingga MPR sebagai lembaga yang memutus pemberhentian Presiden hanya menjalankan saja isi putusan Mahkamah Konstitusi hal ini sesuai dengan prinsip sistem negara hukum dan sistem presidensial dimana presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR karena alasan hukum bukan alasan yang bersifat politik.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.