Fadilla@unpak.ac.idPERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN ATURAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA TERHA

Fadilla Caesa

Abstract


Dewasa ini perkembangan teknologi sudah sangat maju, salah satunya adalah di bidang Kedokteran yaitu teknologi inseminasi buatan. Inseminasi buatan adalah cara efektif untuk mengatasi masalah-masalah pasangan yang tidak kunjung dikaruniai anak melalui pembuahan ilmiah. Kini mereka dapat memilikinya melalui proses bayi tabung, yang salah satu prosesnya adalah sewa rahim terhadap ibu pengganti (Surrogate Mother). Sewa rahim praktisnya dengan menitipkan benih (embrio) dari pasangan suami istri tersebut pada rahim ibu pengganti yang nantinya akan melahirkan bayi mereka dengan pemberian uang kompensasi yang diawali dengan membuat perjanjian terlebih dahulu diantara mereka, yang kemudian dikenal dengan perjanjian sewa rahim. Menyoal mengenai hukum dan aturan tentang sewa rahim ini, belum ada Undang-Undang khusus ataupun aturan yang menyinggung juga mengatur mengenai sewa rahim. Pada praktek dan kenyataannya, perjanjian sewa rahim antara sepasang suami istri dengan ibu pengganti memunculkan pertanyaan dan permasalahan mengenai bagaimana kekuatan hukum perjanjian sewa rahim dan bagaimana kedudukan hukum anak yang lahir dari rahim si ibu pengganti. Dari berbagai permasalahan yang timbul tersebut, pertanyaan dan hal yang menjadi sangat penting adalah bagaimana kedudukan hukum si anak yang lahir dari sewa rahim tersebut, meliputi pembagian waris seperti yang diatur Undang-Undang, kedudukan genetiknya sebab dilahirkan bukan dari rahim si istri melainkan ibu pengganti. Berkembangnya zaman diikuti semakin tingginya permintaan dan kebutuhan manusia untuk menggunakan teknologi reproduksi ini, dan tidak ketinggalan juga manusia di Indonesia. Permasalahan yang muncul kemudian adalah bagaimana tindakan pemerintah mengingat belum adanya aturan hukum yang pasti untuk mengatur masalah-
masalah yang disebut di atas dan bagaimana nasib anak yang lahir dari hasil sewa rahim, yang notabene adalah manusia yang dilindungi hak hidupnya oleh UUD 1945.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.