ANALISIS TERHADAP VOORGEZETTE HANDELING DALAM PERKARA PIDANA (SUATU TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PERKARA NO. 184/PID.B/2010/PN.BGR)

Fadli Indra Kusuma

Abstract


Pencurian adalah suatu perbuatan yang tercela dan perbuatan yang sangat tidak disukai oleh masyarakat. Faktor yang menyebabkan timbulnya pencurian adalah tingkat sosial yang berbeda. Bentuk perbuatan berlanjut apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan dan beberapa perbuatan itu merupakan tindak pidana sendiri-sendiri tetapi diantara perbuatan itu ada hubungan yang sedemikian eratnya satu sama lain, sehingga beberapa perbuatan itu harus dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.