PELAKSANAAN PERJANJIAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PT MEGA AUTO FINANCE CABANG BEKASI (YANG TIDAK TERDAFTAR DI LEMBAGA PENDAFTARAN FIDUSIA

FIRMAN RULLY ZAELANI

Abstract


Lembaga jaminan fidusia sebagai suatu perjanjian  accessoir dari perjanjian utang piutang (perjanjian kredit) merupakan perkembangan dari lembaga jaminan gadai. Perbedaan prinsipil antara lembaga jaminan gadai dengan lembaga jaminan fidusia terletak pada aspek penguasaan atas obyek jaminannya. Pada lembaga gadai, obyek jaminan diserahkan dan dikuasai oleh pihak penerima gadai (kreditur), sedangkan dalam perjanjian jaminan fidusia, obyek jaminan tetap dikuasai oleh pihak pemberi fidusia (debitur). Perbedaan tersebut merupakan kelebihan jaminan fidusia dibandingkan gadai, karena obyek jaminan tetap dapat dimanfaatkan oleh debitur untuk kegiatan usahanya. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan. Dalam hal debitur meninggal dunia, sedangkan jaminan fidusia belum didaftarkan, pada dasarnya, terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia  di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi langsung. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Selain itu, bank sebagai kreditur menjadi tidak memiliki hak didahulukan (lihat Pasal 27 ayat [1] Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) terhadap kreditur lain dalam pengembalian pinjamannya karena penjaminan secara fidusia dianggap tidak 

sah jika tidak didaftarkan. Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Terhadap perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, konsumen dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dengan dasar perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.