SYARAT PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENURUT PASAL 6A AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA

Gea Tri Gusti

Abstract


Salah satu bentuk demokrasi yaitu pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam UUD Tahun 1945 diatur mengenai syarat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu dalam Pasal 6A ayat (2). Pasal tersebut menentukan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Oleh sebab itu, hanya peserta yang diajukan dari partai politik atau gabungan partai politik saja yang dapat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Dengan kata lain calon perseorangan tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Konstitusi Indonesia yakni dalam UUD Tahun 1945 telah mengguratkannya untuk menjamin hak kedudukan sama warga negara dalam pemerintahan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.