PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011

Ikhwan Fauzi

Abstract


Lahirnya sebuah Partai Politik tentu saja memiliki tujuan untuk memperjuangkan ideologi politik dan kepentingan masyarakat melalui pemberdayaan kader-kadernya. Dalam Demokrasi, lahirnya suatu Partai Politik yang akhirnya  adalah menjadi peserta pemilu, dan berjuang untuk mendapatkan simpati masyarakat sehingga dapat mewakilnya dalam lembaga perwakilan seperti DPR,  dan DPRD baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten / kota, Jadi sudah sepantaslah Partai Politik melakukan usaha-usaha untuk memperoleh haknya  untuk mengikuti pemilihan umum. Dalam kasus penggabungan Partai Nasional Republik dengan Partai Nurani Umat terdapat asumsi politik transaksi dimana PNU mengganti nama menjadi partai Nasrep yang sebenarnya status badan hukum dimiliki oleh PNU, verifikasi yang berlapis-lapis serta persyaratan yang semakin dipersulit sebenarnya adalah untuk menyederhanakan partai politik dengan sistem multi partai yang tidak efektif. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan penelitian kepustakaan (library research)  yang bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian dengan menguraikan data secara sistematis dan lengkap. Keseluruhan data dan informasi yang diperoleh akan diolah secara kualitatif, yang artinya mendeskripsikan dengan menggunakan kata-kata dan kalimat.Berdasarkan penelitian, upaya untuk mengatasi kendala dalam penggabungan partai Nasrep dan PNU adanya revisi undang-undang partai politik tentang penggabungan partai politik yang menimbulkan celah hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.