PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SEBAGAI STRATEGI PENGHEMATAN PEMBAYARAN PAJAK PERUSAHAAN PADA PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR PERIODE 2016

Eno Ernawati, Ketut Sunarta, Sugiyanto

Abstract


ENO ERNAWATI 022114091. Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak Perusahaan Pada PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Periode 2016. Dibawah bimbingan  Ketut Sunarta dan Sugiyanto Tahun 2019.

            Bagi negara, pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara,. Namun bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan, sehingga perusahaan mencoba melakukan upaya penghematan beban pajak salah satunya melalui perencanaan pajak terhadap PPh Pasal 21 yaitu dengan pemilihan metode pemotongan seperti Gross Method dimana PPh Pasal 21 ditanggung sendiri oleh karyawan, Net Method dimana PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan dan Gross Up Method dimana PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan dengan memberikan tunjangan pajak sebesar PPh Pasal 21 terutangnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang dihasilkan dari penerapan metode pemotongan PPh Pasal 21 terhadap jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, sebagai strategi penghematan beban pajak penghasilan badan.

            Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif ekploratif dengan metode penelitian studi kasus dan teknik penelitian kuantitatif. Data yang diguakan dalam penelitian ini adalah data primer. Untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan, maka penulis melakukan penelitian pada PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dengan unit analisis group, yaitu sumber data dan informasi yang diperoleh dari bagian keuangan.

            Dari hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa dengan menggunakan Gross Method PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor harus membayar pajak terutang badan sebesar Rp 23.894.402.644. Dengan menggunakan Net Method PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor harus membayar pajak tertutang badan sebesar Rp 23.877.091.171 jumlah tersebut sedikit lebih rendah dengan Gross Method. Lalu dengan menggunakan Gross Up Method PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor harus membayar pajak terutang badan sebesar Rp 22.651.832.837.

            Sehingga dapat disimpulkan bahwa PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sudah tepat dalam penggunaan  metode pemotongan dengan menggunakan  metode Gross Up untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, karena dengan penggunaan metode Gross Up pajak terutang yang harus dibayarkan lebih rendah dibandingkan dengan kedua metode lainnya.

 

Kata kunci : Perencanaan PPh Pasal 21, Gross Method, Net Method, Gross Up Method, penghematan pembayaran Pajak perusahaan.


Full Text:

PDF

References


Burhanudin, dan Desi Lisdiana (2015), Analisis Perbandingan Metode Gross Up dan Net sebagai Perencanaan Pajak PPh Pasal 21 Terhadap Laba Sebelum Pajak Pada PT Wahana Multiartha Tbk. (WOM Finance). Universitas Serang Raya Jurnal Akuntansi. Vol.2 No.1. ISSN : 2339-2436. http://scholar.google.co.id/(Diakses pada 11 Februari 2017, Pk. 19.25)

Chairil, Anwar Pohan (2016), Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak Dan Bisnis. Edisi Revisi, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.

Djoko, Muljono (2009), Tax Planning. Edisi Pertama Penerbit Andi. Yogyakarta.

Erly, Suandy (2011), Perencanaan Pajak, Edisi 5, Jakarta. Salemba Empat.

Mardiasmo (2013), Perpajakan, Edisi Revisi, Yogyakarta, Andi Offset.

Ompusonggu, Arles (2011). Cara Legal Siasati Pajak, Jakarta, Puspa Swara.

Nyimas Nisrina Nabilah, Yuniadi Mayowan, Niken Nindya Hapsari (2016), Analisis Penerapan Perencanaan Pajak PPh Pasal 21 Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada PT Z). Universitas Brawijaya. Jurnal Perpajakan. Vol. 8 No.1. http://freefullpdf.com/. (Diakses pada 15 Februari 2017, Pk. 19.00).

Mella Karmila (2016), Analisis Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pada PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Skripsi. Universitas Pakuan.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016, tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. http://www.pajak.go.id/. (Diakses Pada 22 november 2017, Pk. 13.00).

Vridag, Rizky Vincentius D. P. 2015. Analisis Perbandingan Penggunaan Metode Net Basis dan Metode Gross Up Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) Berupa Gaji dan Tunjangan Karyawan PT Remenia Satori Tepas Manado. Universitas Sam Ratulangi Manado. Jurnal EMBA. Vol. 3 No.4. ISSN:2303-1174. http//scholer.google.co.id/.

Siti, Resmi (2013), Perpajakan : Teori dan Kasus. Jakarta : Salemba Empat

Supramono dan Theresia Woro Damayanti (2015), Perpajakan Indonesia Mekanisme & Perhitungan, Yogyakarta : Andi Offset.

Thomas, Sumarsan (2013), Perpajakan Indonesia, Edisi 3, Pedoman Perpajakan Yang Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru, Jakarta : PT Indeks.

Undang-Undang 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta Aturan Pelakasanaannya. http://www.dpr.go.id/.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. http://www.pajak.go.id/.

Waluyo (2014), Perpajakan Indonesia, Edisi 11 buku 1. Jakarta : Salemba Empat.

www.ortax.org

www.academia.edu


Refbacks

  • There are currently no refbacks.