PERBANDINGAN TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) ORANG PRIBADI DAN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN(STUDI PADA KPP PRATAMA CIBINONG DAN KPP PRATAMA DEPOK CIMANGGIS)

Devi Sulistia, Yohanes Indrayono, Agung Fajar Ilmiyono, Sudradjat Sudradjat

Abstract


Dalam usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak, antara lain fiskus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak. Ekstensifikasi ditempuh dengan meningkatkan jumlah wajib pajak yang aktif. Sedangkan, intensifikasi dapat ditempuh melalui meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan pembinaan kualitas aparatur perpajakan, pelayanan prima terhadap wajib pajak, dan pembinaan kepada para wajib pajak, pengawasan administratif, pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pasif dan aktif serta penegakan hukum. Penelitian ini ditunjukan untuk menjelaskan perbedaan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) orang pribadi pada KPP Pratama Cibinong dan KPP Pratama Depok Cimanggis, untuk menjelaskan perbedaan pemeriksaan pajak pada KPP Pratama Cibinong dan KPP Pratama Depok Cimanggis, untuk menjelaskan perbedaan penerimaan pajak penghasilan pada KPP Pratama Cibinong dan KPP Pratama Depok Cimanggis, untuk menjelaskan pengaruh kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) orang pribadi dan pemeriksaan pajak secara simultan terhadap penerimaan pajak penghasilan pada KPP Pratama Cibinong dan KPP Pratama Depok Cimanggis. Penelitian ini dilakukan pada KPP Pratama Cibinong dan KPP Pratama Depok Cimanggis, dengan menggunakan metode purposive sampling. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif statistik. Menggunakan SPSS versi 23 yaitu uji Independent Sampel T-Test dan uji F (Anova). Hasil dari penelitian bahwa terdapat perbedaan signifikan pada variabel kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) orang pribadi dan penerimaan pajak penghasilan antara KPP Pratama Cibinong dan KPP Pratama Depok Cimanggis. Sedangkan pemeriksaan pajak tidak terdapat perbedaan signifikan antara KPP Pratama Cibinong dan KPP Pratama Depok Cimanggis. Hasil pengujian kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) orang pribadi dan pemeriksaan pajak secara simultan tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan pada KPP Pratama Cibinong dan KPP Pratama Depok Cimanggis. Kata Kunci: Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Orang Pribadi, Pemeriksaan Pajak, dan Penerimaan Pajak Penghasilan.

Full Text:

PDF

References


Iskandar, D. (2016). Pengaruh

Kepatuhan Wajib Pajak Dan

Pemeriksaan Pajak Terhadap

Penerimaan Pajak Penghasilan

Badan (Studi Survey Pada

Kantor Pelayanan Pajak

Pratama Cibeunying Bandung

Periode 2008-2015). Jurnal

Skripsi.Universitas Pasundan.

Tersedia di:

http://repository.unpas.ac.id/144

/ [Diakses pada tanggal 30

November 2018].

Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Edisi

Revisi 2011. Yogyakarta:

Penerbit Andi Offset.

Mulyanti, D & Sugiharty, F, S. (2016).

Efektifitas WPOP dan Tingkat

Kepatuhan Menyampaikan SPT

Terhadap Penerimaan Pajak.

Ecodemica. Universitas BSI.

Tersedia di :

https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/

index.php/ecodemica/article/vie

w/865 [Diakses pada tanggal 3

Juli 2018].

Nafia, D. (2016). Analisis Perbedaan

Penerimaan Pajak Penghasilan

Sebelum dan Sesudah Kenaikan

Penghasilan Tidak Kena Pajak

(PTKP) Pada Kantor Pelayanan

Pajak Pratama Tegal. Politeknik

Tegal, Vol. 1 No. 1. Tersedia di :

http://ejournal.poltektegal.ac.id/i

ndex.php/prosiding/article/view/

[Diakses pada tanggal 18

Maret 2019].

Najah, S. (2008). Analisis Perbedaan

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak

Badan Dalam Memenuhi

Kewajiban Perpajakan Sebelum

dan Sesudah Tax Audit (Studi

Kasus Pada KPP Pratama

Jakarta Tebet). Skripsi. UIN

Syarif Hidayatullah. Tersedia di :

http://repository.uin.jkt.ac.id/dsp

ace/handle/123456789/2902

[Diakses pada tanggal 18 Maret

.

Oktaviani, D. (2015). Pengaruh Jumlah

Wajib Pajak Orang Pribadi

Terdaftar, Pemeriksaan Pajak

dan Rasio Tunggakan Pajak

Terhadap Penerimaan Pajak

Penghasilan Orang Pribadi

(Studi Pada KPP Pratama

Kosambi Periode 2011-2013).

Ultima Accounting, Vol. 7,

Halaman 18-31. Tersedia di:

http://ejournals.umn.ac.id/index.

php/Akun/article/view/179

[Diakses pada tanggal 6

September 2018].

Rahayu, S, K. (2016). Perpajakan

Indonesia: Konsep dan Aspek

Formal. Yogyakarta: Penerbit

Graha Ilmu.

Rahim, H. A., Topowijono , & Sudjana ,

N. (2016). Analisis Efektivitas

Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

Atas Penerbitan Surat Ketetapan

Pajak (Studi pada Kantor

Pelayanan Pajak Pratama

Surakarta) . Jurnal Perpajakan,

Vol. 10, Halaman 1-8. Tersedia

di:https://www.neliti.com/id/pub

lications/194069/analisisefektivitas-pelaksanaanpemeriksaan-pajak-ataspenerbitan-surat-ketetap

[Diakses pada tanggal 29 Juni

.

Rahmawati, D, & Achadiyah, B, N.

(2016). Analisis Perbedaan

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak

dan Pemeriksaan Pajak Sebelum

dan Sesudah Penerapan PP No.

Tahun 2013 (Studi pada KPP

Pratama Pasuruan). Jurnal

Akuntansi Aktual, Vol. 3, No.3 ,

Halaman 207 - 204. Tersedia di :

http://journal.um.ac.id/index.php

/jaa/article/download/8384/4030

[Diakses pada tanggal 19 Maret

.

Resmi, S. (2017). Perpajakan: Teori dan

Kasus. Edisi sepuluh. Jakarta

Selatan: Salemba Empat.

Samnur, M. (2018). Pengaruh

Penerimaan Pajak Penghasilan

Sebelum dan etelah E-Billing

Pada KPP Pratama Makasar

Utara. Universitas Negeri

Makasar. Tersedia di :

https://www.eprints.unm.ac.id/1

/ [Diakses pada tanggal 19

Maret 2019].

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

tentang Perubahan Ketiga Atas

Undang-Undang Nomor 6 Tahun

tentang Ketentuan Umum

Perpajakan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.