ANALISIS PENERAPAN PAJAK TANGGUHAN (PSAK 46) PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR SUB SEKTOR MAKANAN DAN MINUMAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA PADA TAHUN 2016 DAN 2017

Intan Aenun, Yohanes Indrayono, Patar Simamora

Abstract


     Pajak ialah iuran wajib negara kepada negaranya dalam rangka menopang kesejahteraan negara. Perusahaan diharapkan membayar pajaknya sesuai dengan apa yang menjadi kewajibannya seperti yang terlihat pada laporan keuangan. Laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan mengikuti suatu standar yang diterima secara umum yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Standar Akuntansi Keuangan memiliki perbedaan dengan perpajakan dalam hal pengakuan pendapatan dan beban. Penelitian ini bertujuan untuk (1) untuk mengetahui penerapan pajak tangguhan (PSAK No. 46) pada perusahaan manufaktur sub sektor makanan dan minuman yang terdaftar di BEI tahun 2016 dan 2017, (2) untuk mengetahui laporan laba rugi pada perusahaan manufaktur sub sektor makanan dan minuman yang terdaftar di BEI tahun 2016 dan 2017, dan (3) untuk mengerahui apakah penerapan pajak tangguhan (PSAK No. 46) pada perusahaan manufaktur sub sektor makanan dan minuman yang terdaftar di BEI tahun 2016 dan 2017 telah sesuai dengan peraturan perpajakan. Jenis Penelitian ini yaitu kuantitatif dan menggunakan data sekunder dengan unit analisis organization. Metode yang digunakan adalah teknik analisis deskriptive non statistic. Dengan objek yang diteliti yaitu aset pajak Tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, PT Multi Bintang Indonesia Tbk, PT Siantar Top Tbk dan PT Ultra Jaya Milk Industry Tbk yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan pengungkapan dan penyajian laporan keuangan terkait pajak penghasilan sesuai dengan standar PSAK 46. Sebagaimana segi pengungkapan diungkapkan pada kebijakan akuntansi dalam CALK (Catatan Atas Laporan Keuangan) dan segi penyajian dalam pos-pos akun dalam laporan keuangan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.