PENGARUH STRUKTUR MODAL TERHADAP PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSERO SEKTOR KONSTRUKSI BANGUNAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2010-2017
Abstract
Pajak merupakan suatu beban yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan yang diatur berdasarkan undang-undang. Perusahaan sebagai pembayar pajak umumnya akan meminimalisir beban pajaknya, salah satunya menggunakan kebijakan struktur modal dengan mamainkan kebijakan leverage/utang. Mengacu pada teori MM ketika perusahaan menggunakan utang yang tinggi akan berdampak pada beban pajak, dimana penggunaan utang oleh peusahaan akan menimbulkan biaya bunga. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1 UU PPh Nomor 38 tahun 2008 yang menyatakan bahwa biaya bunga dapat menjadi unsur pengurang penghasil kena pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji kondisi struktur modal, menguji perkembangan pajak penghasilan badan serta menganalisis pengaruh struktur modal LDAR dan DER pada BUMN Persero sektor konstruksi bangunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2010-2017 secara parsial dan simultan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa secara parsial LDAR berpengaruh positif terhadap pajak penghasilan badan, sedangkan DER tidak berpengaruh terhadap pajak penghasilan badan. Adapun berdasarkan hasil pengujian secara simultan LDAR dan DER berpengaruh terhadap pajak penghasilan badan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.