Evaluasi Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Atas Pajak Penghasilan Dan Pajak Pertambahan Nilai Pada Wajib Pajak Badan (Studi Kasus Pada CV. Gede Kreasi Mandiri)

Febrian Ashari Safitroh, Arief Tri Hardianto, Abdul Kohar

Abstract


Pajak merupakan iuran yang hampir ada pada setiap transaksi yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam melakukan pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, wajib pajak diberikan tenggang waktu yang telah ditetapkan untuk waktu paling lambat dalam penyerahannya. Dalam dunia bisnis segala bentuk penjualan barang atau jasa biasanya dikenakan nilai tambahan sebesar 10% dari total nilai transaksi. Pertambahan nilai yang ada tersebut adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). CV. Gede Kreasi Mandiri merupakan badan usaha yang bergerak pada bidang periklanan yang berlokasi di Kota Depok. Usaha yang didirikan sejak tahun 1998 ini tetap konsisten selama 21 tahun menekuni bidang periklanan yang sampai saat ini telah memiliki banyak pelanggan yang mulai pelanggan baru atau pelanggan lama. Omzet yang dicapai oleh CV. Gede Kreasi Mandiri pertahunnya mencapai angka milyaran namun masih kurang dari Rp.4.800.000.000, yang mana CV ini termasuk ke dalam golongan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk menghindari dari sanksi atau surat peringatan maka para wajib pajak harus tahu benar tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kedepannya.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.