Analisis Perencanaan Pajak dalam Aspek PPN Terhadap Beban Pajak Penghasilan Badan (Studi Pada Koperasi Karyawan Goodyear Periode 2016-2018)
Abstract
Pajak mempunyai kepentingan berbeda antara wajib pajak dengan pemerintah, yaitu pihak wajib pajak menjadikan pajak sebagai beban yang dapat mengurangi pendapatan. Sedangkan pihak pemerintah memerlukan dana dari pembayaran pajak untuk membiayai peyelenggaraan pemerintah. Sehingga perusahaan melakukan manajemen pajak dengan melakukan perencanaan pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk menganalisis penerapan perencanaan pajak secara umum yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan Goodyear periode 2016-2018. (2) Untuk menganalisis perencanaan pajak atas PPN Keluaran dan PPN Masukan yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan Goodyear periode 2016-2018. (3) Untuk menganalisis hasil dari perencanaan pajak PPN terhadap kewajiban PPh Badan pada Koperasi Karyawan Goodyear. Penelitian ini dilakukan pada Koperasi Karyawan Goodyear Periode 2016-2018. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Deskriptif kualitatif yang berfungsi sebagai penganalisis data yang telah dikumpulkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada Koperasi Karyawan Goodyear dalam melaksanakan perencaanaan pajak secara umum telah memenuhi kewajibannya secara formal maupun material yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan. Koperasi Karyawan Goodyear dalam kewajiban perpajakan PPN telah sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu dengan melakukan pembuatan faktur pajak yang digunakan sebagai bukti pungutan pajak dalam melakukan penyerahan BKP atau JKP yang digunakan untuk melaporkan PPN yang dilakukan pada setiap masa pajak menggunakan SPT Masa PPN. Perencanaaan Pajak PPN terhadap kewajiban PPh Badan pada Koperasi Karyawan Goodyear pada tahun 2016 sampai dengan 2018 terbukti mampu meminimalkan beban pajak penghasilan badan terutang dan akan dilaporkan kedalam SPT Masa. Pada tahun 2016 jumlah beban pajak sebelum melakukan perencanaan pajak sebesar Rp 54.985.634 tahun 2017 sebesar Rp 62.327.665 dan tahun 2018 sebesar Rp 63.057.488, sedangkan jumlah beban pajak setelah dilakukan nya perencanaan tahun 2016 sebesar Rp 48.873.011, tahun 2017 sebesar Rp 59.466.758 dan tahun 2018 sebesar Rp 59.466.758.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.