Penerapan sistem E-faktur pajak dalam upaya meningkatkan kepatuhan penguasa kena pajak dalam pelaporan spt masa PPn pada kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama depok cimanggis
Abstract
Nabila Anggraini. 022116123. Penerapan Sistem e-Faktur Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan
Pengusaha Kena Pajak Dalam Pelaporan SPT Masa PPN Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok
Cimanggis. Pembimbing: Ketut Sunarta dan Wiwik Budianti. 2020.
Kepatuhan pajak ini merupakan fenomena yang sangat kompleks yang dapat dilihat dari berbagai
perspektif yang mempengaruhinya. Mengingat kepatuhan Wajib Pajak merupakan faktor penting bagi peningkatan
penerimaan pajak, maka perlu secara intensif dikaji tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib
Pajak. Salah satu sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment system, oleh karena itu Direktorat Jendral
Pajak (DJP) dalam mendukung sistem tersebut, melakukan modernisasi sistem perpajakan salah satunya yaitu untuk
faktur pajak berbasis elektronik yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada PKP sehingga dapat
menciptakan peningkatan kepatuhan PKP dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis mengenai penerapan sistem e-faktur pajak pada Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang terdaftar dalam pelaporan SPT Masa PPN dengan adanya sistem e-faktur pajak di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis Metode pengolahan atau analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode analisis deskriptif non statistik dengan metode penelitian studi kasus melalui tahapan
reduksi data, penyajian data, membandingkan data, analisis data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penerapan sistem e-faktur oleh PKP yang terdaftar di KPP
Pratama Depok Cimanggis cukup berperan dalam meningkatkan kepatuhan karena terdapat sekitar 70% PKP
terdaftar yang sudah menerapkan sistem e-faktur dan untuk rasio kepatuhan PKP dalam penggunaan sistem e-faktur
pajak itu sendiri presentasenya telah mencapai 95% pada tahun 2018 serta rata-rata tingkat kepatuhan PKP dalam
pelaporan SPT Masa PPN setelah diterapkan e-faktur sebesar 68%, yang termasuk kedalam kategori skor standar
kepatuhan “cukup patuh”. Hasil penelitian tersebut didukung juga oleh presentase target dan realisasi penerimaan
PPN yang presentase penerimaan pajaknyanya telah mencapai 92% pada tahun 2018.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.