PENGRAUH PERENCANAAN PAJAK SEBAGAI ALAT PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN OLEH PT.MANDALA MULTIFINANCE Tbk

Kevin Alfindi, Yohanes Indrayono, Wiwik Budianti

Abstract


Pajak merupakan elemen penting dalam belanja negara indonesia, karena hampir 75% pendapatan negara
berasal dari sektor pajak, tetapi perusahaan menginginkan pajak yang sedikit untuk mendapatkan laba yang
banyak maka dari itu perusahaan mengusahakan membayar pajak seefisien mungkin, maka dari itu perusahaan
disarankan melakukan perencanaan pajak untuk mengefisienkan beban pajak yang dibayarkan secara legal.
Tujuan dari peneitian ini adalah (1) apa perencanaan pajak yang masih dapat diterapkan PT Mandala
Multifinance Tbk (2) berapa besarnya pajak yang dapat dihemat oleh PT Mandala Multifinance Tbk (3)
bagaimana pengaruh perencanaan pajak terhadap beban pajak penghasilan badan PT Mandala Multifinance Tbk.
Penelitian ini menggunanakan metode deskriptif sumber datanya adalah sekunder yang diperoleh dari web bursa
efek indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah (1) PT Mandala Multifinance Tbk masih dapat melakukan
perencanaan pajak dengan menerapkan pemberian tunjangan PPh 21 dan penyusutan aset tetap, (2) besarnya
beban pajak yang dapat dihemat melalui pemberian tunjangan PPh 21 tahun 2015-2017 sebesar Rp 66.342.000
dan penyusutan aset tetap sebesar Rp 12.938.391. (3) besarnya pengaruh perencanaan pajak terhadap beban
pajak penghasilan badan adalah penghematan beban pajak yang ditanggung perusahaan dari pemberian
tunjangan PPh 21 adalah 23,75% dan penyusutan aset tetap sebesar 4,64%


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.