Penerapan PSAK No.16(Revisi 2011)Tentang Aset Tetap Dan Pengaruhnya Terhadap Perpanjangan Pada PT Garuda Indonesia(Persero)Tbk Periode 2012-2015
Abstract
Sebagai dampak memburuknya kondisi ekonomi di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 dan
dampak negatif lainnya, Perusahaan memiliki akumulasi defisit sebesar USD 1.385.459.459.977.
Para pemegang saham Perusahaan menyetujui dilakukannya kuasi reorganisasi pada tanggal 1
Januari 2012, dalam rangka mengeliminasi akumulasi kerugian mengacu pada Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 51 (revisi 2003). Sesuai dengan peraturan yang
berlaku, pelaksanaan kuasi-reorganisasi dan penurunan nilai nominal saham Perusahaan harus
mendapat persetujuan dari para pemegang saham Perusahaan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebelum hal tersebut berlaku. Berdasarkan akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) No. 1 tanggal 28 Juni 2012 dari Aulia Taufani SH., para pemegang saham,
telah menyetujui pelaksanaan kuasi-reorganisasi per tanggal 1 Januari 2012 dan penurunan
modal saham. Akta ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-66159.AH.01.02. Tahun 2012
tanggal 27 Desember 2012. Lebih lanjut, Perusahaan telah memperoleh persetujuan dari Presiden
Republik Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 114 Tahun 2012 tanggal
27 Desember 2012, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 287
tahun 2012. Selanjutnya, Grup melakukan penilaian kembali laporan keuangan konsolidasian per
tanggal 1 Januari 2012, ke nilai wajar yang dilakukan oleh penilai independen, yaitu KJJP Doli
Siregar dan Rekan.
Penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan penerapan PSAK No.16 (Revisi 2011) tentang Aset
Tetap pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan pengaruh perpajakan yang ditimbulkan dari
penerapan PSAK No.16 (Revisi 2011) tersebut.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.