ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPAN E-SPT PPH 21 TERHADAP KEMUDAHAN WAJIB PAJAK BADAN DALAM MELAPORKAN SPT MASA (STUDY KASUS KPP PRATAMA BOGOR)

Melanisa Vini Maharani, Ketut Sunarta, Retno Martanti E.L, Yossie Yuliasanti

Abstract


Pajak mempunyai peranan yang sangat penting, karena merupakan sumber penerimaan utama negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan bagi wajib pajak dan meningkatkan jumlah penerimaan pajak berbagai inovasi dikembangkan, yaitu salah satunya dengan mengembangkan pelaporan pajak terutang dengan menggunakan elektronik SPT (e-SPT). Salah satu SPT yang wajib dilaporkan menggunakan e-SPT adalah e-SPT PPh Pasal 21.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektivitas  penerapan e-SPT PPh 21 terhadap kemudahan wajib pajak badan dalam melaporkan spt masa pada KPP Pratama Bogor.

Penelitian mengenai analisis efektivitas  penerapan e-SPT PPh 21 terhadap kemudahan wajib pajak badan yang telah menerapan system e-spt dalam melaporkan spt masa, dilakukan pada KPP Pratama Bogor yang berlokasi di Jl. Sholeh Iskandar No. 88, Tanah Sereal, Cibadak, Kota Bogor dengan menggunakan data primer dan sekunder. Responden penelitian ini adalah 94 wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Bogor dengan metode simple random sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner dan wawancara. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis regresi linier sederhana menggunakan SPSS versi 2.3.

Hasil penelitian mengungkapkan fakta bahwa penerapan e-SPT PPh 21 efektif memudahkan wajib pajak badan dalam melaporkan SPT masa (Study Kasus KPP Pratama Bogor). Hal ini membuktikan bahwa dengan penerapan e-SPT PPh 21 pemrosesan data perpajakan menjadi lebih cepat, sumber daya yang dibutuhkan menjadi sedikit, dan hasil pemrosesan data menjadi lebih akurat dan tepat.

Saran untuk penelitian selanjutnya agar menambahkan variabel-variabel dependen lain, menambah sampel penelitian, dan menambah periode penelitian yang lebih panjang.


Full Text:

PDF

References


Abdul, Ajid. 2009. Mekanisme Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan Pada Rumah Sakit Umum Haji Medan. Skripsi. Medan: Universitas Sumatra Utara.

Andri Hasmoro. 2009. Analisis Efektivitas Penerapan e-SPT PPh 21 terhadap Kemudahan Wajib Pajak Badan dalam Melaporkan SPT, Jakarta.

Anonim “Tata cara pembayaran pajak penghasilan”, artikel diakses pada tanggal 25 maret 2017, dari https://www.online-pajak.com/id/tata-cara-pembayaran-pajak-penghasilan.

Arif Rahman. 2013. Panduan Akuntansi dan Perpajakan. Trans Media Pustaka, Jakarta.

Buku Bendahara Mahir Pajak (edisi revisi) Buku II 2013.

Candra, Riski, Harris Wibisono, dan Mujilan. 2013. Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Manajemen dan Akuntansi, 1 (1).

Dian Puspa. 2016. PPh 21. PTKP Terbaru. Surabaya.

Diaz Priantara. 2012. Perpajakan Indonesia. Mitra Wacana Media, Jakarta.

Erly Suandy. 2008. Hukum Pajak. Salemba Empat, Jakarta.

Fasmi, Lasnofa dan Fausan Misra.2012. Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang. SNA Akuntansi.

Herry Purwono. 2010. Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Erlangga, Jakarta.

Hidayat 1986. Pengertian Efektifitas. Jakarta.

Joko Rianto. 2008. Analisis dan Sistem e-SPT Pajak Penghasilan Masa Version 2.0. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, IX(II), h:26-23.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ./2004 tanggal 14 Mei 2004 (BN No. 7069 hal. 4B) tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik (e-SPT).

Lingga, Ita salsalina. 2012. Pengaruh Penerapan e-SPT Terhadap Efisiensi Pemrosesan Data Perpajakan: Survey Terhadap Pengusaha Kena Pajak pada KPP Pratama X, Bandung. Jurnal Akuntansi , 4 (2), pp: 101-114.

Lissa. 2011. Pengaruh Penerapan e-SPT Terhadap Efisiensi Pengisian SPT menurut persepsi Wajib Pajak. Jakarta.

Luqman Sholeh. 2016. Pengertian dan Jenis Tarif Pajak. Jakarta.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Andi, Yogyakarta.

Nur Hidayat. 2013. Fungsi Surat Pemberitahuan, Jakarta.

Pandiangan, Liberti. 2008. Modernisasi dan Reformasi Pelayanan Perpajakan. Jakarta : PT Elex Media Komputindo.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor 6/PJ/2009 Mengenai Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009.

PER-03/Pj/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik. Jakarta: Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Prof. Supramono, SE., MBA., DBA, Theresia Woro Damayanti SE. 2016. Perpajakan Indonesia-Subjek Pajak.

Siti Resmi. 2013. Perpajakan. Salemba Empat, Jakarta.

Soewadji, J. 2012. Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Syofian Siregar. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif. Kencana, Jakarta.

Thomas Sumarsan. 2012. Perpajakan Indonesia. Indeks, Jakarta.

Tim Dosen. 2017. Pedoman Penulisan Skripsi. Program Studi Akuntansi: Universitas Pakuan Bogor.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Salemba Empat, Jakarta.

Widi Widodo. 2010. Moralitas, Budaya, dan Kepatuhan Pajak. Alfabeta, Bandung.

Yustinus Prastowo. 2009. Panduan Lengkap Pajak. Raih Asa Sukses, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.