PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DALAM UPAYA MENGURANGI PAJAK PENGHASILAN BADAN TERUTANG PADA PT. I-WON APPAREL INDONESIA
Abstract
Suatu perusahaan memiliki dua kedudukan dalam administrasi perpajakan, yaitu sebagai wajib
pajak badan yang mempunyai kewajiban atas Pajak Penghasilan Badannya dan berperan sebagai mitra
pemerintah untuk memotong atau memungut pajak pihak lain berdasarkan transaksi yang terjadi,
menyetorkan, serta melaporkannya scara lengkap, benar dan tepat waktu. Perencanaan pajak bertujuan
meminimalisasi pembayaran pajak dengan cara merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak agar
utang pajak badanberada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan
perpajakan. Pemberian gaj, tunjangan, dan penghasilan lainnya kepada karyawan dapat mengurangi
penghasilan Kena Pajak Badan, karena diakuinya tunjangan gaj atau penghasila lain sebagai bagian
dari penghasilan bruto karyawan dan dikenakan pajak berdasarkan pajak penghasilan pasal 21. Hal ini
sesuai dengan prinsip taxability deductibility, yaitu suatu biaya baru dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto apabila pihak yang menerima pengeluaran atas biaya yang bersangkutan
melaporkan sebagai penghasilan, dan penghasilan tersebut dikenakan pajak (taxable).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang
diterapkan PT I-Won Apparel Indonesia, untuk mengetahui besarnya pajak penghasilan badan terutang
yang dapat dihemat PT I-Won Apparel Indonesia, dan untuk mengetahui pengaruh perencanaan pajak
penghasilan pasal 21 dalam upaya mengurangi pajak penghasilan badan terutang pada PT I-Won
Apparel Indonesia.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan perencanaan pajak penghasilan pasal
21 pada PT I-Won Apparel Indonesia belum optimal, karena manajemen perusahaan belum
memanfaatkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan sebagai penghasilan bruto, yaitu biaya perjalanan
dinas dan biaya entertainment. Akibatya Pajak Penghasilan Badan Terutang masih tinggi. Maka
diperoleh penghematan pajak penghasiln badan terutang sebesar Rp 10.705.606
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa
perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 berpengaruh dalam upaya mengurangi Pajak Penghasilan
Badan terutang pada PT I-Won Apparel Indonesia.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.