ANALISIS ATAS PENGELOLAAN DANA PROGRAM TAX AMNESTY PADA PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO)TBK SEBAGAI INSTITUSI PENAMPUNG DANA
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan
Negara, untuk meningkatkan pendapatan
perpajakan dan untuk menopang infrastruktur,
Pemerintah membuat suatu program Tax
Amnesty dimana wajib pajak dalam periodenya
wajib mendapat pengampunan pajak dengan
membayarkan pajak terhutangnya tanpa terkena
sanksi atau pidana. Pemerintah menunjuk
institusi untuk menampung dana repatriasi atau
uang tebusan sesuai keputusan meteri keuangan
dan berdasarkan peraturan otoritas jasa
keuangan dan Bank Sentral, salah satunya PT
Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk .
Adapun tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk
mengetahui tingkat kepatuhan PT Bank Negara
Indonesia (Persero)Tbk dalam menjalankan
tugas sebagai institusi penampung dana
repatriasi sesuai dengan peraturan otoritas jasa
keuangan. (2) Untuk mengetahui tingkat
kepatuhan PT Bank Negara Indonesia
(Persero)Tbk dalam menjalankan tugasnya
sebagai institusi penampung dana repatriasi
sesuai dengan peraturan Bank Sentral atau Bank
Indonesia (3) Untuk mengetahui upaya PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk dalam
menghimpun dana repatriasi dari wajib pajak
berdasarkan program Tax Amnesty.
Penelitian ini dilakukan pada PT Bank Negara
Indonesia (Persero)Tbk yang berlokasi di
Jakarta Pusat dengan mengambil data dari Bursa
Efek Indonesia. Jenis data yang digunakan yaitu
data kualitatif kuantitatif dan data sekunder.
Metode analisis yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskriptif eksploratif
dengan metode penelitian studi kepustakaan.
Hasil penelitian mengungkapkan fakta bahwa
pada PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk
selama periode 2015-2017 dimana periode
tersebut merupaka periode sebelum berlakunya
program tax amnesty, saat berlakunya program
tax amnesty dan setelah berlakunya program tax
amnesty, PT Bank Negara Indonesia
(Persero)Tbk yang merupakan bank persepesi
yang ditunjuk oleh menteri keuangan sebagai
institusi penampung dana melakukan tugasnya
sebagai institusi penampung dana (gateway)
sesuai dengan tingkat kepatuhan yang diatur
dalam peraturan Ototoritas Jasa keuangan (OJK)
dan Peraturan Bank Sentral.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.