PENERAPAN PSAK NO. 46 TENTANG AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PADA PT MSC TAHUN 2017
Abstract
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK No. 46 adalah standar akuntansi yang mengatur
perlakuan akuntansi untuk pajak. Karena merupakan standar, maka PSAK No.46 wajib diterapkan dalam
laporan keuangan perusahaan yang telah listing di Bursa Efek Indonesia dan dianjurkan untuk digunakan
bagi perusahaan yang belum listing (perusahaan tertutup). Adapun tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk
mengetahui kebijakan-kebijakan akuntansi pada PT MSC, (2) Untuk mengetahui perlakuan akuntansi PT
MSC dalam mengakui konsekuensi pajak. (3) Untuk mengetahui apakah laporan keuangan PT MSC telah
disusun berdasarkan PSAK No. 46.. Jenis data yang digunakan yaitu data kualitatif kuantitatif dan data
primer. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian studi kasus. Hasil penelitian
mengungkapkan fakta bahwa (1) PT MSC telah menerapakan kebijakan-kebijakan akuntansi yang secara
umum diterapkan oleh perusahaan (2) PT MSC mengakui konsekuensi pajak dengan melakukan
perhitungan pajak tangguhan, mengakui dan menyajikan perhitungan tersebut dalam laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi (3) terdapat adanya kesesuaian penyusunan laporan keuangan dengan
PSAK No. 46
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.