ANALISIS PENERAPAN E-FAKTUR DALAM PELAPORAN SPT MASA PPN PADA PT MECHATAMA SINAR MULIA

Nur Intan Fitaloka, Yohanes Indrayono, Haqi Fadillah

Abstract


Faktur Pajak berbentuk Elektronik yang selanjutnya disebut e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat
melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaksanaan E-Faktur diharapkan bisa menutup kekurangan-kekurangan dari sistem faktur pajak yang
sebelumnya sehingga penerimaan kas negara yang sebagian besar berasal dari pemasukan pajak bisa
dilakukan secara maksimal. Pengoperasian e-Faktur sendiri pada dasarnya bertujuan untuk memberikan
kemudahan pelayanan bagi Wajib Pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkannya.
Adapun tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana pengenaan PPN pada PT MSM, (2)
Untuk mengetahui bagaimana penerapan e-Faktur atas pengenaan PPN pada PT MSM, (3) Untuk
mengetahui apakah penerapan e- faktur terhadap pelaporan SPT masa PPN pada PT MSM telah berjalan
secara efektif. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan distributor Bahan Bakar Minyak Solar HSD yang
berlokasi di daerah Semarang, Jawa Tengah. Jenis data yang digunakan yaitu data kualitatif dan data primer.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian studi kasus. Hasil penelitian mengungkapkan
fakta bahwa, (1) Elektronik faktur yang telah diterapkan oleh PT MSM sudah berjalan dengan cukup baik,
adapun beberapa kendala terutama dalam hal jaringan internet tidak stabil yang menjadi kendala utama bagi
perusahaan untuk menerbitkan faktur pajak, (2) Dalam hal penerapan e-faktur pada pelaporan SPT Masa
PPN perbedaan yang dirasakan oleh PT MSM cukup signifikan karena pelaporannya dilakukan dalam satu
aplikasi sehingga setelah menerbitkan faktur pajak dan mendapat approval dari Direktorat Jenderal Pajak
akan secara langsung membuat SPT Masa PPN nya.
Kata kunci : Elektronik Faktur, PER-16/PJ/2014


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.