PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PT SAMUDERA ANUGRAH SEJATI TAHUN 2018

Elsa Yunanda, Ketut Sunarta, Patar Simamora

Abstract


Elsa Yunanda. 022115353. Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT Samudera
Anugerah Sejati Tahun 2018. Pembimbing: Ketut Sunarta dan Patar Simamora, 2020.
Salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara adalah penerimaan pajak. Penerimaan pajak sangat dominan dalam menopang pembangunan
negara. Salah satu jenis pajak yang mempunyai peranan yang cukup besar pada penerimaan negara adalah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 2009. Pengusaha Kena
Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan dan telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diharuskan
melaksanakan kewajiban perpajakannya atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan
pajak yang berlaku, jika pelaksanaannya tidak berdasarkan ketentuan yang ditetapkan maka Pengusaha
Kena Pajak (PKP) akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan
sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan misalnya dalam hal kesalahan perhitungan,
keterlambatan pembayaran dan keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). PT Samudera
Anugerah Sejati telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) 31.600.285.6-045.000, maka dari itu PT Samudera Anugerah Sejati wajib melakukan pembuatan
faktur pajak, penerapan tarif PPN, pengkreditan pajak masukan, menyetor dan melaporkan pajak terutang
dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dalam mencatat Pajak Pertambahan Nilai, untuk mengetahui pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
dan untuk mengetahui penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap laporan keuangan
tahun 2018. Jenis penelitian ini adalah deskriptif eksploratif dengan menggunakan data primer yang
diperoleh dari pihak perusahaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Samudera Anugerah Sejati dalam melakukan
perhitungan dan pencatatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah sesuai dengan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai. Dalam perhitungannya PT Samudera Anugerah Sejati mengalikan Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) dengan tarif pajak sebesar 10%. Penyetoran dan pelaporan PPN yang dilakukan PT
Samudera Anugerah Sejati belum sesuai dengan peraturan Undang-undang karena perusahaan masih
terlambat dalam melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN. PT Samudera Anugerah Sejati
menyajikan PPN secara terpisah yaitu PPN Masukan pada aset lancar dalam laporan posisi keuangan, dan
PPN Keluaran disajikan pada liabilitas dalam laporan posisi keuangan.
Kata Kunci: Akuntansi Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Laporan Posisi Keuangan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.