PENGARUH PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA CIBINONG PERIODE 2018-2020
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pemeriksaan dan penagihan pajak dengan surat paksa di KPP Pratama Cibinong, untuk menjelaskan tingkat penerimaan pajak di KPP Pratama Cibinong, dan untuk menjelaskan pengaruh pemeriksaan dan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Cibinong. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong untuk periode 2018-2020. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif eksploratif. Adapun metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan kuantitatif (non statistik) yaitu menggambarkan keadaan objek penelitian yang sebenarnya terjadi dan mengumpulkan data yang relevan yang tersedia kemudian disusun, dipelajari dan dianalisis lebih lanjut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari hasil pengukuran yang telah dilakukan, dimana dalam mengukur pengaruh pemeriksaan dihitung berdasarkan SKPLB dan SKPKB, dan dalam mengukur pengaruh penagihan dihitung berdasarkan Surat Paksa yang diterbitkan, menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sama-sama belum bisa memberikan pengaruh yang signifikan terhadap Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong pada periode tahun 2018 – 2020.
Full Text:
PDFReferences
Agoes, S. (2018). Akuntansi Perpajakan. Edisi 3. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Anggadhika, T. dan Jati, I. (2019). Pengaruh Kepemilikan NPWP, Pemeriksaan, Penagihan, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Badan di KPP Pratama Gianyar. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. [online] Volume 8, p 443. Tersedia di:
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwirm5C443qAhXxmuYKHefJD5oQFjAFegQIBhAB&url=https%3A%2F%2Fojs.unud.ac.id%2Findex.php%2FEEB%2Farticle%2Fdownload%2F49255%2F29480&usg=AOvVaw3XDYJxbQJ7nNLxclsHRD-T
[Diakses 5 Agustus 2018]
Gian, C. (2019). Kemplang Pajak Rp 8.59 M, 4 Orang Dipenjara Setelah Lebaran. Cnbcindonesia.com. Tersedia di:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20190618120120-4-79029/kemplang-pajak-rp-859-m-4-orang-dipenjara-setelah-lebaran [Diakses 27 April 2022]
Ilyas dan. Wicaksono. (2015). Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media.
Keputusan Direktorat Jendral Pajak Nomor: KEP-112/PJ/2007 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan Pajak Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Lobinsen dan Tobing, V. (2019). Pengaruh Efektivitas Pemeriksaan Pajak dan Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara. Jurnal Akuntansi Barelang. [online] Volume 4 p 64. Tersedia di:
https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/jab/article/download/1487/969
[Diakses 27 April 2022]
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit Andi Offset.
Monica, R. dan Andi (2018). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Pencairan Tunggakan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Badan Pada KPP Pratama Serang Tahun 2012-2016. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu Universitas Sultan Agung Tirtayasa. [online] Volume 12, p 64. Tersedia di:
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwixzLyIro7qAhXSfX0KHc3tDlEQFjABegQIARAB&url=http%3A%2F%2Fjurnal.untirta.ac.id%2Findex.php%2FJRAT%2Farticle%2Fdownload%2F5343%2F3911&usg=AOvVaw0T--KKb-gZmwJIcm6_fTcu
[Diakses 5 Agustus 2018]
Muhammad, A. (2018). Pengaruh Pemerksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Kepatuhan Wajib PajakTerhadap Penerimaan Pajak Studi Kasus Pada KPP Pratama Raba Bima Tahun 2012-2015. Jurnal Akuntansi Dewantara. [online] Volume 2, p 37. Tersedia di:
http://jurnal.ustjogja.ac.id/index.php/akuntansidewantara/article/download/2220/pdf [Diakses 5 Agustus 2018].
Nugraha, M. (2020). Pengaruh Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Periode Tahun 2015-2019). Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Achmad Yani. [online] Tersedia di:
http://repository.unjani.ac.id/index.php?p=show_detail&id=2731&keywords=
[Diakses 27 April 2022]
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Priantara, D. (2016). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Mitra Wicaksana Media.
Rahayu, S. (2014). Perpajakan Indonesia: Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu
Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Resmi, S. (2017). Perpajakan. Edisi 10. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Sari, D. (2016). Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: PT Refika Aditama
Suandy, E. (2016). Hukum Pajak. Edisi 7. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Sumarsan, T. (2017). Perpajakan Indonesia: Pedoman Perpajakan Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru (Edisi 5). Jakarta: PT Indeks.
Turusaka, M. (2019). Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Badan, Pemeriksaan Pajak, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan di KPP Pratama Tambora. Jurnal Ekonomi dan Bisni Airlangga. [online] Volume 29 p 25-36. Tersedia di:
https://e-journal.unair.ac.id/JEBA/article/download/22322/12235
[Diakses 27 April 2022]
Refbacks
- There are currently no refbacks.