EVALUASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) 21 ATAS PENGHASILAN KARYAWAN PADA PDAM TIRTA JAYA MANDIRI KABUPATEN SUKABUMI

Eva Elisa Setiawati, Arief Tri Hardiyanto, Lia Dahlia Iryani

Abstract


EVA ELISA SETIAWATI, 022113191, Akuntansi, Perpajakan. Evaluasi Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Atas Penghasilan Karyawan Pada PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi. Dibawah bimbingan : ARIEF TRI HARDIYANTO dan LIA DAHLIA IRYANI, Tahun 2017.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, perusahaan harus melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yaitu salah satunya melakukan pemotongan pajak (PPh Pasal 21). PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu perusahaan yang memiliki jumlah karyawan yang cukup banyak yang berpenghasilan dari gaji yang merupakan objek pajak, maka perlu memperhatikan mengenai pajak penghasilan atas karyawan atau PPh pasal 21. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran mengenai besarnya penghasilan yang diperoleh karyawan yang nantinya akan dikenakan PPh pasal 21 orang pribadi. Selain itu untuk mengetahui apakah penerapan PPh pasal 21 tentang perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak atas karyawan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif eksploratif dengan metode penelitian studi kasus dan teknik penelitian kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan, maka penulis melakukan penelitian terhadap unit analisis pada PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi dengan unit analisis group, yaitu sumber data dan informasi yang diperoleh dari bagian keuangan.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi selaku pemotong pajak (1) Melakukan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan karyawannya khususnya karyawan tetap, telah sesuai dengan Peraturan Undang-undang Perpajakan (2) Melakukan hak dan kewajiban secara benar, semua hak dan kewajiban yang dilakukan oleh PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Perpajakan (3) Melakukan pelaporan dan penyetoran SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan menggunakan SPT dan SSP Tahunan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan – ketentuan yang berlaku dengan baik dan benar menurut Undang – undang Perpajakan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan PPh pasal 21 tentang perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak atas karyawan tetap telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan saran yang dapat penulis berikan yaitu agar perusahaan dapat mempertahankan keberhasilan yang telah dicapai dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga dengan tertibnya membayar pajak menjadikan tolak ukur kemajuan dan kepatuhan dalam ketentuan dan peraturan pemerintah, selain itu selalu update akan informasi perpajakan agar setiap perubahan yang terjadi dalam sistem perpajakan di Indonesia dapat diikuti dengan baik. Kata Kunci : Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, PPh Pasal 21.


Full Text:

PDF

References


Karmila, Mella. 2016. Analisis Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pada PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Bogor: Universitas Pakuan.

Lamonge, Stien Selvie, Ventje Ilat dan Meily Y.B. Kalalo. 2016. Evaluasi Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap. Manado : Universitas Sam Ratulangi. Jurnal Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi.Vol.4 No.3. ISSN: 2303-1174.September 2016.

Mardiasmo.2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi

Mardiasmo. 2013.Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset.

Panjaitan, Butet Uli Artha. 2010. Evaluasi Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Studi Kasus Pada PT X). Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.

Pohan, Chairil Anwar. 2014. Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Purba, Jan Horas V. 2015. Metodologi Penelitian. Bogor: Universitas Pakuan (Diktat Kuliah).

Sahilatua, Priska Febriani dan Naniek Noviari. 2013. Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak. Universitas Udayana. Jurnal Akuntansi. Vol.5 No.1.ISSN: 2302-8556.

Sari , Diana. 2013. Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: PT Refika Adimata.

Setiawan, Yulius Donni. 2015. Evaluasi Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap. Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma.

Sudirman, Rismawanti dan Antong Amirudin. 2016. Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktek. Malang: Empat Dua Media.

Sumarsan, Thomas. 2013. Perpajakan Indonesia, Edisi 3, Pedoman Perpajakan yang lengkap Berdasarkan Undang-undang terbaru. Jakarta: PT Indeks.

Supramono dan Theresia Woro Damayanti. 2015. Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan, Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Susan, Jeane. 2013.Analisis Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Megasurya Nusalestari Manado. Manado: Universitas Sam Ratulangi. Jurnal Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi.Vol.1 No.4.Desember 2013.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat. Waluyo.2014. Perpajakan Indonesia, Edisi 11 buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

http://www.ortax.org. (Diakses 29 November 2016, Pk. 13.00).

http://www.perpusnas.go.id.(Diakses 13 November 2016, Pk. 10.00).

https://scholar.google.co.id/.(Diakses 23 Oktober 2016, Pk. 16.00).

http://freefullpdf.com/. (Diakses 13 November 2016, Pk. 10.00).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.