PERANAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL DALAM RANGKA MENENTUKAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT DENSO INDONESIA PERIODE 2013-2014

Ayu Rahayu Fatimah, Ernadhi Sudarmanto, Patar Simamora

Abstract


Laporan keuangan perusahaan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan untuk memenuhi kewajiban pajaknya perusahaan melakukan koreksi fiskal atas laporan keuangan yang sesuai dengan Undang-Undang perpajakan dan disebut sebagai laporan keuangan fiskal. Adapun Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui proses penyusunan laporan keuangan fikal yang dilakukan PT. Denso Indonesia telah sesuai dengan Undang-Undang perpajakan (2) Berapakah jumlah pajak yang terhutang PT. Denso Indonesia untuk tahun 2013-2014.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian deskriptif kualitatif dan kuantitatif (non statistik), yaitu menganalisis data dengan menggambarkan keadanan laporan keuangan atas fenomena yang terjadi dengan menggambarkan keadaan dengan melakukan pengumpulan data, melakuakan koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2008, dan menghitung pajak penghasilan yang dikoreksi fiskal. Maksud penelitian ini adalah untuk mengetahui penyusunan laporan keuangan fiskal dalam rangka menentukan pajak penghasilan badan yang terhutang pada PT. Denso Indonesia. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyusunan laporan keuangan yang dilakukan PT. Denso Indonesia telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, dan untuk mengetahui jumlah pajak penghasilan terutang PT. Denso Indonesia untuk tahun 2013-2014.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa perlakuan perpajakan laporan keuangan fiskal yng sudah dikoreksi pada laporan keuangan komersialnya PT. Denso Indonesia tahun 2013-2014 sesuai dengan penerapan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum dan Peraturan Perpajakan. Adapun jumlah akun yang di koreksi yaitu jumlah beda waktu dan beda tetap untuk tahun 2013 sebesar Rp 118.929.974,00 dan Rp 704.824.666,00 dan untuk tahun 2014 jumlah beda waktu dan beda tetap sebesar Rp 587.824.449,00 dan Rp 404.339.475,00. Dan untuk jumlah laba komersial tahun 2013 Rp. 2.941.492.042,00 dan laba fiskal tahun 2013 Rp 2.111.570.786,00 sedangkan laba komersial tahun 2014 Rp 3.362.765.088,00 dan laba fiskal tahun 2014 Rp 2.565.759.101,00.
Kata Kunci : Rekonsiliasi Fiskal, Koreksi Fiskal, Pajak Penghasilan Badan


Full Text:

PDF

References


Anastasia Diana, Lilis S. 2010. Perpajakan Indonesia: Konsep, Aplikasi, & Penuntun Praktis. Edisi 3. Andi,Yogyakarta.

Arles P Ompusunggu. 2011. Cara Legal Siasati Pajak, Puspa Swara, Jakarta.

Erly Suandy. 2011. Perencanaan Pajak. Edisi 5, Salemba Empat, Jakarta.

Gustian Djuanda dan Irwansyah Lubis. 2006. Pelaporan Pajak Penghasilan, Edisi Revisi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Hery.2014. Akuntansi Perpajakan, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Kieso. Donald E., Jerry J. Weygandt, dan Terry D. Warfield. 2008. Akuntansi Intermediate, Jilid 1 , Edisi Keduabelas, Erlangga, Jakarta.

Mardiasmo. 2013. Perpajakan, Edisi Revisi, Andi, Yogyakarta.

Moh. Nazir.2005. Metode Penelitian. Ghalia Indonesia ,Bogor Selatan.

Purba, Jan Horas V.2015. Metodologi Penelitian. Bogor: Universitas Pakuan (Diktat Kuliah).

Ryan C.C Languju Jantje J. Tinangon Inggriani Elim.2014. Analisis Terhadap Koreksi Fiskal Pajak Penghasilan Pada PT. Bitung Mina Utama Di Kota Bitung.Jurnal EMBA.Vol 2(3): hal 1101-1111

Siti Resmi.2011.Perpajakan : Teori dan Kasus, Salemba Empat, Jakarta

Sugiyono.2009. Satistika Untuk penelitian, CV Alfabeta, Bandung.

Sukrisno Agoes, Estralita Trisnawati.2007.Akuntansi Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta

Steffaani Gabriella Sondakh.2015.Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipta Cemerlang Indonesia. Jurnal EMBA.Vol 3(4): hal 357-368

Tety Aprilla Rismawani, Nurchayati. 2016. Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial dalam Penentuan Pajak Penghasilan Pada PT. Gajahmada Indrasehati (Hotel Ibis Simpang Lima Semarang). Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang.Vol 5(1): hal 73-83

Tuti Herawati.2013.Pengaruh Perbedaan Tetap dan Perbedaan Waktu Terhadap pajak Penghasilan Terhutang. Jurnal Riset Akuntansi Perpajakan.Vol X(3): hal 29-40

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, Tentang Pajak Penghasilan

Direktorat Jendral Pajak (2008). Undang – undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang – Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta : Departemen Keuangan Republik Indonesia .

Direktorat Jendral Pajak (2007). Undang – undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Undang – Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan . Jakarta : Departemen Keuangan Republik Indonesia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.