PENERAPAN REKONSILIASI FISKAL TERHADAP PERHITUNGAN PPh BADAN PADA PDAM TIRTA BUMI WIBAWA KOTA SUKABUMI
Abstract
Wiwin Indarti, 0221 13 304, Fakultas Ekonomi, Akuntansi Perpajakan. Penerapan Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Perhitungan PPh Badan pada PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi, Budiman Slamet dan Patar Simamora, 2017.
Rekonsiliasi Fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaan dalam perhitungannya, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan (fiskal). Adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan beban menurut akuntansi dan perpajakan akan mengakibatkan perbedaaan-perbedaan antara laba/rugi komersial dan laba/rugi fiskal, sehingga untuk menghitung besarnya PPh Badan perlu dilakukan Koreksi fiskal atas Laba/rugi Komersialnya pada perusahaan yang bergerak dibidang jasa penyediaan air bersih yaitu PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui penerapan rekonsiliasi pada PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi. (2) Untuk mengoreksi laba komersial menjadi laba fiskal menurut standart akuntansi keuangan dan Undng-undang PPh.
Penelitian ini mengenai Penerapan Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Perhitungan PPh Badan pada PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diolah dengan metode analisis deskriptif kualikatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan bahwa PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi berdasarkan rekonsiliasi mengalami kenaikan selama periode 2012-2015. Serta berdasarkan dari tabel diatas PPh Badan yang harus dibayarkan oleh PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi pada tahun 2012 adalah sebesar Rp 35.590.790,75 pada tahun 2013 adalah sebesar Rp 115.888.861,1 , pada tahun 2014 Rp 188.264.223,8 dan pada tahun 2015 sebesar Rp 291.463.696,7 dapat disimpulkan bahwa setiap tahunnya pembayaran PPh Badan mengalami kenaikan (surplus) setiap tahunnya, dimana antara tahun 2012 dan 2013 mengalami kenaikan dengan selisih sebesar Rp 80.298.070,35 dan antara tahun 2013 dan 2014 mengalami kenaikan dengan selisih sebesar Rp 72.375.362,7 dan antara 2014 dan 2015 mengalami kenaikan dengan selisih Rp 103.199.472,9.
Kata kunci : Rekonsiliasi Fiskal, PPh Terutang
Full Text:
PDFReferences
Al-Qur’an , Qs At-Taubah (Ayat 29)
Agus Setiawan dan Basri Musri (2012), Perpajakan Umum, Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Anastasia Diana, Lilis S,2010.Perpajakan Indonesia: Konsep, Aplikasi & Penuntun Praktis. Edisi 3. Andi Yogyakarta.
Debie Sukma (2013), Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan Badan Pada PT Mitra Utama Sejahtera Pekanbaru , UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Departemen Pendidikan Nasional (2015), Kamus Besar Bahasa Indonesia , Edisi 4, Cetakan Kesembilan, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Direktoral Jenderal Pajak (2013). Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahanan Keempat atas Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Jakarta.
Djoko Muljono dan Baruni Wicaksono(2009), Akuntansi Pajak Lanjutan , Yogyakarta, Andi Yogyakarta.
Erly Suandi (2011), Perencanaan Pajak , Edisi 5 , Jakarta, Salemba Empat.
Fakultas Ekonomi Universitas Pakuan (2015), Pedoman Skripsi, Bogor, Universitas Pakuan.
Hery (2014), Teori Akuntansi Suatu Pengantar , Jakarta, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Irene Maria Dita ( 2013), Analisis Penerapan Laporan Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan Komersial pada PT Citra Karya Sejati, STIE MDP.
Justin Natalia (2013 ), Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial untuk menghitung PPh Badan Pada Perusahaan CV Tamba Palembang. STIE MDP
Kieso, Donald E, Jerry J. Weygandt, dan Terry D. Warfield. 2008. Akuntansi Intermediate . Jilid 1, Edisi Keduabelas, Erlangga, Jakarta.
Muhammad Zain (2009), Manajemen Perpajakan , Jakarta, Salemba Empat.
PDAM Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara Nomor 207 Kota Sukabumi.
Setiadi Alim (2010), Deferred Tax Asset and Deferred Tax Liability Studi Eksistensinya Ditinjau dari sudut Teori Akuntansi, Jurnal Akuntansi Keuangan dan Perpajakan, Vol .1 , No. 2, Maret 2010.
Sukrisno Agoes dan Estralita Trisnawati(2009), Akuntansi Perpajakan, Jakarta, Salemba Empat.
Undang – Undang Pajak (2008), Jakarta, Mitra Wacana Media.
Waluyo (2013) , Akuntansi Pajak , Jakarta, Salemba Empat.
Wirawan B. Ilyas dan Rudy Suhartono (2012), Hukum Pajak dan Perpajakan Indonesia, Jakarta, Salemba Empat.
https://www.tarifpajak pasal31Edan Pasal46.com/
Refbacks
- There are currently no refbacks.