APLIKASI PERHITUNGAN HARTA WARIS SECARA SYARIAT BERBASIS MOBILE

Wahyu -, Soewarto Hardhienata, Andi Chairunnas

Abstract


Hukum waris (faraidh) dan pembagiannya di dalam Islam memiliki aspek keadilan. Bentuk
keadilan dalam hukum waris Islam tidak bergantung pada jenis kelamin, tapi pada substansinya.
Keadilannya terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban atau antara keperluan dan kegunaan
yang mendapatkan warisan. Permasalahan yang terjadi pada masyarakat yaitu kesulitan dalam
penghitungan dan pembagiaan harta warisan secara adil dan rumit bahkan seringkali menimbulkan
pertikaian dalam memperebutkan harta waris, maka dari itu secara syariat islam sudah diatur hukum
tentang pembagian harta waris yang tercantum dalam Al-Quran dan As-Sunnah atau biasa disebut
faraidh. Informasi tentang pembagian waris berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah belum familiar
dimasyarakat secara umum. Akan tetapi dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi memberikan
kemudahan kepada manusia dalam pencarian suatu informasi, dimana berbagai jenis teknologi informasi
telah digunakan untuk dapat menunjang kebutuhan manusia. Salah satu teknologi yang banyak digunakan
saat ini yaitu teknologi mobile smartphone dimana sistem operasi android ini dapat diakses secara mobile
dimanapun dan kapanpun. Demikian halnya penghitungan harta waris dengan teknologi informasi dapat
memberikan kemudahan kepada pengguna untuk dapat melakukan perhitungan harta waris dan
mengakses informasi mengenai harta waris dan hukum-hukumnya.
Kata Kunci : Android, faraidh, mobile,

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.