PROSPEK PENERAPAN PIDANA DALAM KASUS KORUPSI PENGADAAN AL-QURAN OLEH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Permasalahan korupsi merupakan bagian dari persoalan hukum. Di dalam perkara pidana termasuk korupsi sudah tentu termasuk pertanggungjawaban hakim menempatkan seseorang terdakwa di dalam penjara untuk beberapa waktu lamanya, terlebih penjatuhan hukuman mati. Putusan sanksi pidana yang dijatuhkan cukup bervariasi, ada korupsinya besar sementara pidana penjara dan dendanya sama-sama kecil atau yang satu besar yang satu kecil. Sementara ada yang korupsinya kecil pidana penjara dan dendanya sama-sama besar atau satu besar yang satunya kecil. Untuk prospek penerapan pidana terhadap kasus korupsi yang belum diputus oleh Pengadilan sendiri masihlah menjadi pemikiran yang belum jelas pidananya untuk diterapkan kepada pelaku korupsi. Untuk mengetahui identifikasi masalah bagaimana prospek penerapan pidana dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan upaya penyelesaiannya, maka metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif Berdasarkan penelitian Dalam rangka pengawasan terhadap pencegahan tindak pidana korupsi, agar pelaksanaan audit terhadap kementerian dan lembaga dilakukan dengan perencanaan yang matang. Artinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus bisa menghindari ketidak sesuaian laporan hasil audit dengan temuan fakta lain di lapangan. Sehingga kasus- kasus pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga bisa dicegah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.