ANALISIS KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM MELAKUKAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK BERDASARKAN AKTA PERDAMAIAN (STUDI KASUS PERKARA NO. 177/PDT.G//2017/PN.CBI)

Rizki Maulana Ikhwanudin

Abstract


ABSTRAK

 

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur, diberi sampul, dijilid menjadi satu, yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai tanda bukti hak, dan sebagai alat pembuktian yang kuat. Sebagai Salah satu contoh yaitu Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 177/Pdt.G//2017/Pn.Cbi. Identifikasi masalah penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah berdasarkan akta perdamaian Nomor 177/Pdt.G//2017/Pn.Cbi. dan untuk mengetahui apa sajakah akibat hukum dalam pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor 177/Pdt.G//2017/Pn.Cbi. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, dengan cara menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan penelitian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor penyebab pembatalan sertifikat hak milik atas tanah diantaranya faktor-faktor terjadinya pembatalan sertifikat hak milik atas tanah dapat terjadi oleh beberapa faktor seperti; Dalam kasus yang dibahas di atas yakni, adanya tumpang tindih sertifikat hak atas tanah yang disebabkan oleh para pihak yang berperkara dan oleh Kantor Pertanahan setempat, yang dalam melaksanakan tugasnya kurang optimal dalam kegiatan pengukuran serta data fisik maupun data yuridis yang tidak sesuai dalam sertifikat. Akibat hukum dilaksanakannya putusan pembatalan sertifikat hak milik atas tanah adalah bagi pihak yang berperkara wajib mengajukan permohonan pembatalan atas sertifikat sebelumnya sesuai putusan pengadilan, serta mengajukan permohonan penerbitan ulang sertifikat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam akta perdamaian. Sementara itu akibat hukum bagi Badan Pertanahan Nasional yakni, melakukan pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah sesuai putusan pengadilan, serta melakukan pendaftaran ulang tanah terhadap Sertifikat Hak Milik terkait dengan data fisik dan yuridis tanah.

Kata kunci : Pembatalan, Sertifikat Hak milik Atas Tanah, Kewenangan, Badan Pertanahan Nasional.


Full Text:

XML

Refbacks

  • There are currently no refbacks.