TINJAUAN HUKUM TERHADAP MENINGKATNYA PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KOTA BOGOR

Mutia Rahayu

Abstract


ABSTRAK

 

Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan mereka agar memiliki kekuatan hukum. Dalam penulisan hukum ini yang dibahas ialah meningkatnya permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Bogor. Identifikasi masalah yaitu Bagaimana prosedur pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Bogor, Faktor-faktor apa saja penyebab meningkatnya angka isbat nikah di Kota Bogor, dan Kendala-kendala apa saja dalam pelaksanaan isbat nikah dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Berdasarkan hasil penelitian prosedur pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Bogor sudah menjalankan prosedur dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada. Dalam sidang isbat terpadu masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya, karena seluruh biaya perkara ditanggung oleh Disdukcapil Kota Bogor. Faktor-faktor penyebab meningkatnya permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Bogor adalah untuk pembuatan akta kelahiran, buku nikahnya hilang, untuk kepentingan asuransi dan pengurusan untuk warisan. Faktor sosiologis penyebab meningkatnya isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Bogor yang paling tinggi menajdi faktor penyebabnya adalah untuk pembuatan akta kelahiran atau untuk tunjangan anak. Sedangkan kendala-kendala dalam pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Bogor yaitu disebabkan oleh pasangan suami isteri. Pasangan suami isteri tidak hadir waktu sidang, pasangan suami isteri tidak membawa saksi dan pasangan suami isteri yang buta huruf atau memiliki kekurangan pendengaran. Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Kota Bogor dalam menangani kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Bogor yaitu, dengan mengadakan sosialisasi hukum yang dilaksanakan sebelum dimulainya sidang isbat nikah terpadu terhadap pentingnya pencatatan pernikahan untuk mendapatkan akta nikah, sehingga pasangan suami isteri atau masyarakat mau untuk menghadiri sidang isbatnya.

Kata Kunci: Isbat nikah, Pengadilan Agama, dan faktor meningkat

 



Full Text:

XML

Refbacks

  • There are currently no refbacks.