PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS KARYA SENI BATIK KHAS BOGOR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Tezar Purnomo

Abstract


ABSTRAK

Pentingnya perlindungan hak cipta terhadap motif motif batik yang lahir dari tangan pengrajin batik di Bogor perlu mendapat perhatian agar nantinya para pemilik hak cipta dapat menikmati hak ekonominya selama waktu berlangsungnya perlindungan hak cipta motif batiknya tersebut. Identifikasi Masalah yaitu bagaimanakah perlindungan hukum atas karya seni batik khas Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Bagaimana kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan ciptaan karya seni batik khas Bogor yang kontemporer serta Apa saja permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perlindungan hak cipta karya seni batik khas Bogor dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Perlindungan hukum atas karya seni batik khas Bogor, dilandasi oleh konsep hak eksklusif sebagai hak yang hakikat dan alami yang dimiliki oleh pencipta, sehingga hak eksklusif itu merupakan jaminan bagi pencipta dalam mendapatkan perlindungan hukum dan sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 1 Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, berdasarkan konsep tersebut mampu memberikan perlindungan terhadap pencipta dalam konteks ini adalah pencipta karya seni batik khas Bogor. Sedangkan untuk pencipta atau pengusaha batik di Kota Bogor yang telah melakukan pencatatan atau pendaftaran atas karya seni batiknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Kesadaran pengusaha untuk mendaftarkan ciptaan karya seni batik khas Bogor masih jarang dilakukan. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perlindungan hak cipta karya seni batik khas Bogor, yaitu, masalah dana atau permodalan, kurangnya sosialisasi tentang hak kekayaan intelektual, Sedangkan upaya penyelesaiannya, yaitu, Disperindag Kota Bogor berusaha mencarikan pihak yang mempunyai modal yang besar untuk menjadi pemberi pinjaman bagi pihak batik Bogor dan melakukan promosi dan sosialisasi melalui seminar dan pendaftaran gratis atas kekayaan intelektual kepada masyarakat khususnya pada UKM-UKM.

Kata Kunci: Perlindungan Hak Cipta, Karya Seni Batik.



Full Text:

Untitled

Refbacks

  • There are currently no refbacks.