PENGATURAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA SUKABUMI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Abstract
ABSTRAK
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Indonesia merupakan negara yang menganut asas desentralisasi dan asas dekosentralisasi, hal ini diungkapkan dalam Pasal 18 UUD Tahun 1945, berdasarkan kedua asas tersebut maka lahirlah otonomi daerah dan wilayah administratif yang mencerminkan pembagian tugas dan wewenang atau fungsi pemerintah. Daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas Daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat ikatan Negara Republik Indonesia.Untuk dapat melaksanakan otonomi daerah diperlukan perubahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia, dari sentralisasi pemerintahan bergeser ke arah desentralisasi dengan pemberian otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana pengaturan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Sukabumi, Permasalahan-permasalahan apa saja yang dihadapi Pemerintah Kota Sukabumi dalam penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dan bagaimana upaya penyelesaiannya Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif yaitu menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat dengan maksud agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami. Pengaturan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Sukabumi terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota Sukabumi dalam penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, meliputi Banyak pedagang kaki lima di Kota Sukabumi yang berjualan tidak pada tempatnya dan tidak tertata, masih banyak pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin usaha berupa tanda daftar usaha, tidak ada lahan atau tempat khusus bagi pedagang kaki lima Diharapkan Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima secara optimal dan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, sehingga tujuan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dapat tercapai; Diharapkan Pemerintah Kota Sukabumi terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima terutama kepada para pedagang kaki lima, sehingga para pedagang kaki lima dapat memahami hak, kewajiban dan larangan sebagai pedagang kaki lima.
Full Text:
XMLRefbacks
- There are currently no refbacks.