PERSPEKTIF TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2012 DALAM TINDAK PIDANAPENCURIAN

Aswindri R.N

Abstract


Pencurian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang untuk mengambil barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan melawan hukum. Penyebab utamanya ialah karena keadaan yang memaksa, sedangkan lapangan pekerjaan sulit didapatkan sehingga membuat mereka sendiri menyadari bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tercela dan dapat dikenakan sanksi hukuman. Banyaknya perkara pencurian dengan nilai barang yang kecil yang kini diadili di Pengadilan cukup mendapatkan sorotan masyarakat.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.