PROSEDUR PENGURUSAN ELEKTRONIK KARTU TANDA PENDUDUK (E-KTP) DI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA (DITELITI DI KELURAHAN JAGAKARSA KECAMATAN JAGAKARSA JAKARTA SELATAN).
Abstract
Sebagaimana diamantkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependududkan bahwa, Pemerintah wajib memberikan Nomor Induk kependudukan (NIK) kepada setiap penduduk Indonesia serta mencantumkannya dalam setiap dokumen kependudukan. selain itu, Nomor Induk kependudukan (NIK) juga di jadikan dasar penerbitan paspor, NPWP, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya. selanjutnya setiap penduduk Indonesia Wajib KTP, harus memiliki KTP yang mempunyai spesifikasi dengan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional dan telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan presiden Nomor 26 tahun 2009.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.