WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR (DITELITI DI DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KOTA BOGOR)
Abstract
Indonesia merupakan negara kepulauan yang berada di tengah garis khatulistiwa. Negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Air merupakan sumber daya alam yang berlimpah di Negara Indonesia. Guna mencapai tujuan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Tahun 1945, maka Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membentuk Undang- undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, UU tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Bogor yang mendapat kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam mengelola sumber daya air. Kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tidak demikian dapat ditafsirkan sepenuhnya diberikan kepada Pemerintah Kota Bogor, maka perlunya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Penelitian yang digunakan adalah deskriftif analitis yaitu pembahasan dengan menyajikan dan menggambarkan data yang diperoleh terhadap data-data dilakukan analisis dengan menggunakan pendekatan Yuridis-Normatif.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.