TINDAK PIDANA PENCURIAN IKAN (ILLEGAL FISHING) MENGGUNAKAN PUKAT HARIMAU (Studi Kasus Putusan Nomor 1516 K / Pid.Sus / 2011)

Benny Renal Parsaoran

Abstract


Untuk dapat melaksanakan pengelolaan perikanan yang baik dan mengurangi aktifitas illegal fishing yang merugikan negara, dibentuklah peraturan tentang perikanan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, yang kemudian terjadi perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Permasalahan yang dibahas adalah apa yang dimaksud dengan pencurian ikan menggunakan pukat harimau, bagaimana pengaturan dan sanksi pidana berkaitan dengan pencurian ikan menggunakan pukat harimau, bagaimana penegakkan hukum dalam penyelesaian kasus pencurian ikan menggunakan pukat harimau. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian juridis normatif karena sasarannya meliputi asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum di bidang hukum perikanan. Ada banyak kasus illegal fishing yang kerap terjadi di Laut Indonesia, salah satu metode yang digunakan yaitu dengan alat pukat harimau. Pukat harimau atau biasa juga disebut trawl  adalah jaring yang berbentuk kantong yang ditarik oleh satu atau dua kapal, bisa melalui samping atau belakang. Alat ini merupakan alat yang efektif namun tidak selektif sehingga dapat merusak semua yang dilewatinya. Oleh karena itu kecenderungan alat tangkap ini dapat menjurus ke alat tangkap yang destruktif. Aturan-aturan yang diberlakukan pada pengoperasian alat ini relatif sudah memadai, namun pada prakteknya sering kali dijumpai penyimpangan-penyimpangan yang pada akhirnya dapat merugikan semua pihak. Beberapa hambatan dalam pencegahan hukum bidang perikanan dalam upaya penanggulangannya antara lain : lemahnya pengawasan, masih terbatasnya sarana prasarana dan fasilitas pengawasan, SDM pengawasan yang masih belum memadai terutama dari sisi kuantitas, masih lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum baik pusat maupun daerah, keterbatasan kapal patroli dalam mengantisipasi pengrusakan laut atau pencurian ikan yang tidak seimbang dengan luas wilayah perairan terutama di perbatasan, keterbatasan anggaran yang disediakan oleh, belum tertibnya perijinan : pemalsuan ijin, penggandaan ijin, lemahnya Law Enforcement, masalah kolusi dan korupsi yang tiada habis-habisnya di negara kita yang hampir melanda di seluruh bidang kehidupan mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat pengadilan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.