KOORDINASI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEIMIGRASIAN DENGAN PENYIDIK POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN MENURUT PASAL 111 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

GANJAR AGASTA

Abstract


Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian dalam menangani tindak pidana keimigrasian cukup besar pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akan Tetapi, keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Imigrasi walaupun diakui oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam implementasinya ternyata kurang nampak keberadaannya. Hal demikian disebabkan oleh terlalu dominannya peran pejabat Penyidik Polri dalam penanganan suatu perkara tindak pidana keimigrasian. Pada dasarnya Penyidik Pegawai Negeri SipilĀ  sebagai institusi diluar Polri berperan untuk membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan secara tegas telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun dalam praktik penegakan hukum, tidak jarang muncul tumpang tindih kewenangan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan aparat Polri. Upaya melepaskan kedudukan PPNS di bawah koordinasi aparat kepolisian tentunya akan memiliki dampak yang sangat luas terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.