PENGATURAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK BERDASARKAN UU NO.14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK DENGAN UU NO.28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Abstract
Peradilan Pajak merupakan upaya hukum biasa yang diperuntukkan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran terhadap perbuatan hukum dilakukan oleh pejabat pajak dalam melakukan penagihan pajak, sebelum ke pengadilan Pajak untuk mengajukan Banding dan Gugatan. Sebagai bahan pembahasan di sini adalah ketika sebuah aturan bertabrakan dengan aturan lainnya, sudah pasti akan menimbulkan masalah dalam praktiknya di lapangan. Korbannya yang jelas adalah Wajib Pajak. Selama ini Wajib Pajak bimbang saat ingin memenuhi persyaratan banding karena ada pertentangan antara UU Pengadilan Pajak (PP) dengan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Oleh karena Indonesia adalah negara hukum yang menjamin perwujudan tata kehidupan negara dan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tenteram dan tertib, serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi setiap warga negara. Oleh sebab itu, untuk menjawab permasalahan ini, penulis mencoba memberikan pandangan berdasarkan kedua perundang-undangan tersebut ditinjau dari kepastian hukumnya serta berdasarkan uraian dari asas keseimbangan dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Dalam hal ini cara penulisan dengan sistem metode Normatif yang deskriptif analitis untuk pengambilan data penulisannya, yaitu dengan membuat uraian secara jelas, sistematis, nyata dan tepat mengenai fakta-fakta, yang dianalisisnya”.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.