PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2975/ K/PDT/2009 MENGENAI HASIL PENELITIAN TERHADAP SUSU FORMULA YANG DIDUGA TERKONTAMINASI ENTEROBACTER SAKAZAKII (DITELITI DI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA)

HARI WIRAWAN

Abstract


Pelaksanaan putusan atau eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Oleh karena hal tersebut di atas bahwasanya Putusan Mahkamah Agung Nomor. Nomor 2975 K/Pdt/2009  mengenai hasil penelitian terhadap susu formula yang di duga terkontaminasi Enterobacter sakazakii yang mewajibkan Institut Pertanian Bogor, Badan POM dan Kementerian Kesehatan untuk mengumumkan hasil penelitian selama 3 tahun, yaitu periode 2003-2006 yang telah mengungkapkan hasil penelitiannya sebanyak 22,73% susu formula dan makanan bayi mengandung Enterobacter Sakazakii harus segera ditaati. Permasalahannya sampai saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan. Upaya yang dilakukan Mahkamah Agung adalah mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya lanjutan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.