KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TANAH

Herul Anwar

Abstract


Peradilan merupakan tumpuan dan harapan bagi setiap pencari keadilan untuk mendapatkan suatu keadilan dan  kepastian hukum yang memuaskan dalam suatu perkara. Dari pengadilan ini diharapkan suatu keputusan yang tidak berat sebelah, karena itu jalan yang sebaik-baiknya untuk mendapatkan penyelesaian suatu perkara dalam suatu negara hukum adalah melalui pengadilan. Khususnya bagi penegakan hukum administrasi negara dan tata usaha negara, untuk menghadapi kemungkinan  timbulnya perbenturan kepentingan, perselisihan atau sengketa antara Badan  atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat diperlukan adanya sarana hukum yaitu Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara hanya terbatas pada penyelesaian sengketa yang timbul antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat, atau penyelesaian sengketa ekstern administrasi negara, tidak termasuk penyelesaian sengketa intern, yaitu sengketa yang timbul antara sesama administrasi negara

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.