UPAYA PENEGAKAN HUKUM DAN PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE (DITELITI DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL)

Candra Ardiansyah

Abstract


Narkotika jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda dan dampak yang ditimbulkan juga sangat kompleks dan luas tidak hanya terhadap pelakunya, tetapi juga menimbulkan beban psikologis, sosial dan ekonomis bagi orang tua dan keluarganya, serta menimbulkan dampak yang merugikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan umat manusia. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran  terhadap narkotika yang dapat menyebabkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan melemahkan ketahanan nasional. Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, diatur mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu BNN (Badan Narkotika Nasional), Badan Narkotika Nasional tersebut merupakan lembaga struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan modus yang dewasa ini semakin canggih dikarenakan pada saat ini kemajuan teknologi sangatlah berkembang pesat, dengan adanya media internet sebagai media untuk berkomunikasi melalui jejaring sosialnya, hal ini dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional dalam menyalurkan narkotika ke Indonesia. Dalam upaya penegakan hukum dan penanggulangan Badan Narkotika Nasional memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Pasal 75 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan melakukan upaya pre-emtif, preventif dan respresif dan bekerja sama dengan banyak pihak agar dapat memutus peredaran narkotika melalui media online.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.