TINJAUAN TERHADAP PENGHORMATAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) PADA WAKTU PERTIKAIAN BERSENJATA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Khoirussaleh Nasution

Abstract


Hubungan Hukum Humaniter dan HAM adalah Hukum Humaniter itu mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangnya komunitas internasional, sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum humaniter internasional. Hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut. Hukum humaniter internasional beralaku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.