ISBATH NIKAH SEBAGAI SOLUSI PERCERAIAN TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT PADA KANTOR URUSAN AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5O TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN AGAMA SERTA KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR :423/PDT.G/2005/PA.BOGOR)
Abstract
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa, hal tersebut dijelaskan pada Pasal 1 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perjanjian perkawinan adalah perjanjian suci untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal untuk selama-lamanya. Dalam penjelasan umum pada angka 4 huruf b Undang-undang perkawinan yaitu dalam undang-undangĀ dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan adalah penting sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting lainnya. Dalam Pasal 5 huruf a Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan sendiri berfungsi agar seseorang mempunyai alat bukti untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan karena bukti sah tersebut dikeluarkan oleh Negara
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.