ANALISIS TERHADAP GUGATAN WANPRESTASI YANG DIAKIBATKAN PUTUSNYA HUBUNGAN PERCINTAAN SEPASANG KEKASIH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 92/PDT.G/2010/PN.BGR)
Abstract
Umumnya semua perikatan diakhiri dengan pelaksanaan, dan memang demikianlah yang seharusnya terjadi. Pemenuhan hal-hal yang harus dilaksanakan disebut dengan prestasi. Dengan terlaksananya prestasi, kewajiban-kewajiban para pihak berakhir, sebaliknya apabila salah satu pihak tidak melaksanakannya, maka disebut melakukan wanprestasi. Salah satu bentuk perjanjian yang dibuat oleh para pihak yaitu perjanjian menikahi. Dalam hubungan percintaan sepasang kekasih bukan merupakan suatu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum, karena hubungan percintaan sepasang kekasih merupakan hal yang biasa terjadi dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian yang dibuat oleh sepasang kekasih. Pihak yang diputuskan hubungan percintaan oleh pasangannya tidak dapat menggugat pihak yang memutuskan. Janji-janji dalam hubungan percintaan tidak termasuk perjanjian perkawinan. Janji yang dibuat oleh sepasang kekasih biasanya hanya secara lisan saja dan tidak ada bukti tertulis, sehingga apabila pihak yang berjanji mengingkarinya, maka akan sulit untuk meminta pertanggungjawabannya, seperti halnya pada Putusan Nomor : 92/Pdt.G/2010/PN.Bgr, Penggugat tidak dapat membuktikan adanya surat perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga gugatan ingkar janji (wanprestasi) ditolak oleh Pengadilan Negeri Bogor.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.