KEWENANGAN KEPALA DAERAH DALAM PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN DI INDONESIA (DITELITI DI PEMERINTAHAN KOTA BOGOR)

Denny Indra Hadinata

Abstract


Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, berimplikasi terhadap manajemen Pegawai Negeri Sipil di Indonesia khususnya dalam hal Kepegawaian Daerah, sebagimana diatur dalam Pasal 129 sampai dengan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.  Pada dasarnya pengaturan kewenangan Kepala Daerah/Walikota Bogor dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Bogor, mengacu pada Pasal 3 ayat  (1) huruf a, dan huruf b Peraturan Pemerinth Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota menetapkan Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkunganya. Sebagai akibat  dari  usul   formasi  penerimaan  Pegawai  Negeri  Sipil Daerah Kota Bogor yang mungkin tidak sesuai dengan formasi lowongan yang dibutuhkan dan anggaran dana yang terbatas, Kepala Daerah/Walikota Bogor berupaya untuk dapat merekrut pegawai dengan cara mengumumkan melalui media massa atau media elektronik, akan tetapi apabila formasi penerimaan sampai dengan pengangkatan pegawai tidak memungkinkan, maka cara yang ditempuh hanya melalui pengumuman secara terbatas, melalui instansi/lembaga yang relevan.  Sebagai upaya penyelesaian, maka yang harus dilakukan oleh Walikota Bogor selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sesuai dengan kewenangannya sepatutnya  dengan mengacu pada kriteria tranparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, efisiensi, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keserasian hubungan antara Pemerintah Daerah Kota Bogor dengan Provinsi dan Pemerintah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.