PERBANDINGAN PENGATURAN PIDANA DENDA DI DALAM KUHP DAN TINDAK PIDANA DI LUAR KUHP

Diana Tri Iriani

Abstract


Pidana denda merupakan salah satu pidana pokok dalam stelsel pemidanaan di Indonesia yang diatur dalam KUHP. Oleh karena itu, seharusnya pelaksanaan pidana denda harus sesuai dengan KUHP mengingat hal-hal yang berkaitan dengan pidana denda telah diatur secara terperinci di dalam KUHP. Dalam era global seperti sekarang ini, yang ditandai adanya kemajuan di bidang transportasi, dan komunikasi modern, berimbas pada perkembangan kualitas tindak pidana. Serta diakuinya korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam kejahatan yang dilakukan oleh korporasi (corporate crimes), maka eksistensi sanksi pidana denda pun mutlak diperlukan. Hal demikian dapat dilihat secara signifikan penggunaan pidana denda sebagai salah satu jenis sanksi pidana yang dilibatkan dalam mengatasi masalah-masalah delik-delik baru sebagai akibat pesatnya perkembangan ekonomi maupun teknologi canggih yang diatur dalam beberapa undang- undang pidana khusus atau perundang-undangan pidana di luar KUHP Dalam hal ini penulis melihat adanya perbedaan pengaturan pidana denda yang ada dalam KUHP dengan Undang-undang pidana khusus. Sehingga penulis mencoba untuk membandingkan perbedaan-perbedaan perumusan pidana antara kedua peraturan tersebut.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.