IDENTIFIKASI RPTRA SEBAGAI RUANG PUBLIK TERHADAP KONSEP KOTA LAYAK ANAK DI KECAMATAN KEMAYORAN KOTA JAKARTA PUSAT
Abstract
Pemerintah DKI Jakarta sedang melakukan upaya membangun ruang publik untuk merubah wajah kota dengan cara membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai upaya mendukung Jakarta menjadi Kota Layak Anak. Dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di DKI Jakarta di dukung dengan beberapa Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Standarisasi RPTRA, Pedoman Pengelolaan RPTRA, dan Pemerintah DKI Jakarta juga membuat Grand Design Jakarta Menuju Kota Layak Anak. Menurut Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015, RPTRA adalah tempat atau ruang terbuka yang memadukan kegiatan dan aktivitas warga dengan mengimplementasikan 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga untuk mengintegrasikan dengan program kota layak anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis persepsi dan harapan masyarakat dalam mengembangkan RPTRA di Kecamatan Kemayoran. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah observasi lapangan, dan penyebaran kuisioner. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun 6 RPTRA di Kecamatan Kemayoran. Berdasarkan persepsi masyarakat RPTRA Harapan Mulya dan RPTRA Mutiara Sumur Batu memiliki kategori nilai yang baik dibandingkan dengan RPTRA lainnya yang ada di Kecamatan Kemayoran karena ketersediaan fasilitas seperti ruang serbaguna, ruang perpustakaan, lapangan olahraga dan bangku taman serta pelayanan kegiatannya seperti latihan bola, senam lansia, dan bimbingan belajar yang disediakan cukup memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelayanan kegiatan yang disediakan dapat menjadi wadah bagi masyarakat setempat terutama anak-anak di Kecamatan Kemayoran. Harapan masyarakat yaitu agar RPTRA yang masih memiliki keterbatasan fasilitas segera dipenuhi contohnya seperti peningkatan ketersediaan bangku taman, tempat bermain anak, dan lapangan olahraga.
Kata kunci : Kota Layak Anak, Infrastruktur Layak Anak, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
Full Text:
PDFReferences
[BPMPKB] Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi DKI Jakarta. 2015. Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. Jakarta: BPMPKB Provinsi DKI Jakarta.
Hernowo E, Navastara A.M. 2017. Karakteristik Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Bahari di Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan. Jurnal Teknik ITS. Vol.6 (2) : C567- C570
Manurung, Parmonangan. 2018. Kota untuk Semua. Yogyakarta: Andi.
[Men PPPA RI] Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Jakarta: Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
[Men PPPA RI] Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak. Jakarta: Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Paratima, Mahditia. 2014. Dari Surakarta Mendesain Kota Layak Anak Indonesia. Yogyakarta: HRC Yogyakarta.
[Pergub DKI Jakarta] Peraturan Gubernur DKI Jakarta. 2016. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. Jakarta: Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Sari R.P, dkk. 2017. Kesesuaian Taman Cerdas Sebagai Ruang Publik Skala Pelayanan Kelurahan Terhadap Konsep Kota Layak Anak. Jurnal Kesesuaian Taman Cerdas sebagai Ruang Publik. Vol 12 (1) : 72-82.
Refbacks
- There are currently no refbacks.