PERUBAHAN PENGGUNAAN LAHAN KECAMATAN PANIMBANG TAHUN 2007 – 2017

HARISSANDY PERMANA

Abstract


Lahan adalah keseluruhan lingkungan yang menyediakan kesempatan bagi manusia menjalani kehidupannya dapat diartikan bahwa lahan merupakan bagian dari ruang merupakan unsur penting dalam kehidupan manusia. Semakin meningkatnya jumlah penduduk di suatu tempat akan berdampak pada makin meningkatnya perubahan penggunaan lahan yang merupakan bentuk penggunaan lahan suatu wilayah terkait dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitasnya. Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang yang merupakan kecamatan dimana kawasan Tanjung Lesung berada yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2012. Dalam hal ini perkembangan ekonomi KEK Tanjung Lesung disatu sisi cukup mempengaruhi perkembangan ekonomi di Kecamatan Panimbang, tapi disisi lain perkembangan ekonomi juga akan mempengaruhi perubahan penggunaan lahan di Kecamatan Panimbang. Tujuan nya adalah mengidentifikasi penggunaan lahan di Kecamatan Panimbang tahun 2007-2017 dan mengidentifikasi perubahan penggunaan lahan Kecamatan Panimbang tahun 2007-2017 serta mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian antara perubahan penggunaan lahan Kecamatan Panimbang tahun 2007-2017 terhadap rencana pola ruang Kabupaten Pandeglang tahun 2011-2031. Metode analisis yang dilakukan adalah analisis kuantitatif menggunakan metode overlay yang didukung dengan deskripsi kualitatif. Dari hasil analisis Penggunaan lahan tahun 2007 berupa hutan produksi, kebun/perkebunan, permukiman, sawah dan tambak. Selanjutnya penggunaan lahan tahun 2017 berupa bandara, hutan produksi, kebun/perkebunan, permukiman, sawah, semak belukar dan tambak. Seiring perkembangan wilayah Kecamatan Panimbang dari tahun 2007-2017 diketahui mengalami perubahan penggunaan lahan sebesar 40% contohnya hutan produksi menjadi perkebunan dan sawah menjadi permukiman. Dalam kesesuaian perubahan penggunaan lahan tahun 2007-2017 terhadap RTRW rencana pola ruang terdapat kesesuaian terhadap arahan tata ruang 49% dan ketidaksesuaiannya 51%. Maka dari itu perlunya pemantauan perubahan lahan menggunakan sistem informasi geospasial dan melakukan sosialisasi mengenai rencana tata ruang yang diketahui oleh semua stakeholder agar adanya perlindungan dari kegiatan yang melanggar Rencana Tata Ruang serta diperlukan peningkatan peran pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Kata Kunci: Kesesuaian, Penggunaan Lahan, Perubahan, Pola Ruang


Full Text:

PDF

References


Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-undang No 39 tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Saefulhakim, R.S. dan Nasution. 1995. Rural Land Use Management For Economic Development (case study for indonesia). Laboratory of land resources development planning department of soil sciences. Faculty of agriculture. Bogor agricultural university (IPB), Bogor.

Sitorus, MT. 2001 : Lingkup Agraria dalam Menuju Keadilan Agraria: 70 Tahun Gunawan Wiradi, Penyunting Endang, Suhendar dkk. Yayasan AKATIGA, Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.