PERKEMBANGAN INDUSTRI DAN PENGARUHNYA TERHADAP TATA RUANG WILAYAH KECAMATAN CIBINONG KABUPATEN BOGOR

Muhamad Tri Sasongko

Abstract


Industri merupakan salah satu penggerak utama ekonomi wilayah yang akan berperan dalam peningkatan laju pertumbuhan ekonomi nasional dan perluasan kesempatan kerja. Salah satu upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan sektor industri dituangkan melalui Perpres No 28 Tahun 2008, Undang-undang No. 5 Tahun 1984 dan Permen No. 24 Tahun 2009, mengamanatkan bahwa pengembangan industri merupakan faktor eksternal yang berpengaruh dalam perkembangan tata ruang khususnya di wilayah Kecamatan Cibinong. Industri skala besar di wilayah Kecamatan Cibinong disatu sisi merupakan harapan untuk memperkuat struktur ekonomi wilayah, tetapi disisi lain pengembangan industri juga mempengaruhi kondisi tata ruang tempat industri tersebut berlokasi.

Berdasarkan hasil analisis, pola serta arah perkembangan kawasan dan zona industri Kecamatan Cibinong tahun 2000 dan 2010 bahwa kegiatan industri di Kecamatan Cibinong membentuk pola linier disepanjang jalan negara (Jalan Raya Jakarta – Bogor) dan Jalan Mayor Oking yang terkonsentrasi di Kelurahan Nanggewer Mekar, Kelurahan Ciriung, Kelurahan Cirimekar dan Kelurahan Cibinong.

Adapun pengaruh perkembangan kawasan dan zona terhadap tata ruang wilayah Kecamatan Cibinong ditandai dengan terjadinya :

a.Pergeseran (perubahan) fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian (industri dan permukiman). Alih fungsi lahan ini berpengaruh positif terhadap perkembangan ekonomi wilayah dan perkembangan sektor kegiatan perkotaan (perdagangan, jasa, perbankan, asuransi, dan sebagainya), serta berpengaruh negatif terhadap sektor pertanian.

b.Berbaurnya penggunaan lahan kegiatan kawasan/zona industri dan kegiatan lain berpengaruh positif terhadap peningkatan pendapatan penduduk dan berpengaruh negatif terhadap lingkungan (polusi udara dan suara)                 akibat kegiatan industri.

c.Timbulnya kegiatan ikutan akibat dari keberadaan kawasan dan zona industri yang lokasinya tidak diarahkan (melalui rencana umum maupun teknis) menyebabkan berpengaruh negatif terhadap tata ruang wilayah.

Kata Kunci : industri, tata ruang, Kecamatan Cibinong

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.